-->

Notification

×

Iklan

Gerak NTB Laporkan Temuan Dana Hibah Rp1,6 Milyar ke Kejati

Monday, February 16, 2015 | Monday, February 16, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-02-16T12:15:38Z
Mataram, Garda Asakota.-
Berbagai skandal dugaan korupsi yang terjadi di wilayah NTB kian hari makin terkuak dengan adanya undang undang keterbukaan informasi serta adanya kemauan keras dari para pegiat Anti Korupsi yang intens dalam melakukan investigasi terkait berbagai  persoalan korupsi yang selama ini merugikan uang Negara serta menyengsarakan rakyat.
Salah satu kasus yang telah mencuat adalah penggunaan dana hibah di Bagian Keuangan Pemkab Bima TA 2012 dengan total alokasi anggaran sebesar Rp5,114 Milyar, secara resmi telah dilaporkan oleh LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) NTB, di Kejaksaan Tinggi NTB, Selasa (10/2).
Laporan itu disampaikan langsung oleh Gerak NTB melalui, Muh. Yadin  Faturahman, S.Pd, melalui surat Nomor: 202/Gerak NTB/II/2015.  Dalam laporannya, Gerak NTB melampirkan hasil audit BPK RI atas laporan keuangan Pemda Kabupaten Bima TA 2012 No. 08. B/LHP/XIX.MTR/05/2013 tanggal 24 Mei 2013, yang diterima oleh Jaksa Muda Kejati NTB, I Made Sutapa, SH. “Lporan yang kami layangkan ini berdasarkan  hasil investigasi Gerak NTB yang diperkuat oleh hasil audit dan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan NTB,” beber Sekjen GERAK NTB, Muh. Yadin  Fathurrahman, S.Pd.
Menurutnya, berdasarkan temuan BPK RI, diketahui bahwa tahun 2012 silam Bagian Keuangan Pemkab Bima pada laporan realisasi anggaran TA 2012  mengalokasikan dana hibah sebesar Rp5,114 Milyar lebih, dan merealisasikan senilai Rp4.869 Milyar.
Sesuai hasil pemeriksaan dan uji petik terhadap surat pertanggung-jawaban (SPJ) belanja hibah tahun 2012, diduga dari 27 organisasi penerima dana hibah dengan nilai Rp2,637 Milyar, terdapat 23 organisasi belum menyampaikan laporan pertanggung-jawaban atas penggunaan dana hibah sebesar Rp1,697 Milyar lebih.
“Diduga Rp1,6 Milyar penggunaannya tidak bisa dipertanggung-jawabkan. Sesuai hasil audit BPKP, berarti hanya empat organisasi saja yang benar benar menyalurkan bantuan dana hibah tersebut,” duga Yadin.
Atas dugaan penyimpangan itu, Gerak NTB mendesak Kejati NTB agar segera melakukan proses penyelidikan karena penggunaan dana hibah tersebut patut dicurigai tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kami minta penyidik Kejaksaan segera menindak-lanjuti dengan melakukan proses penyelidikan,” pinta salah satu aktivis Gerak NTB, Gufran, S. Pd. Gerak NTB menduga bukan hanya anggaran dana hibah saja yang diduga bermasalah, namun masih banyak anggaran dari pos pos lain.
“Dan lewat laporan awal ini bisa dijadikan sebagai jalan pembuka untuk membongkar kasus korupsi yang melibatkan para pejabat di bumi “Maja labo Dahu” tersebut,” cetusnya. Pihaknya berjanji akan terus mengawal serta memantau perkembangan kasus ini. “Kami telah berkordinasi dengan seluruh elemen yang ada, terutama aktivis pegiat anti korupsi yang ada di Bima untuk sama-sama mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya di Sekertariat Gerak NTB, Jumat (13/2).
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melalui Kabid Humasnya, I Made Sutapa, SH, membenarkan laporan resmi yang dilayangkan oleh aktifis GERAK NTB, dengan Nomor 202/e/Gerak NTB/II/2015 pada tanggal 10 Februari 2015. “Laporan tersebut telah masuk ke Pimpinan Kejati NTB dan tengah dilakukan pengkajian,” katanya. Pihaknya di Kejati NTB, kata dia, akan merespon dengan cepat apa yang menjadi laporan dari seluruh masyarakat yang ada jika laporan tersebut dinilai benar dan memiliki bukti yang kuat.
“Laporan GERAK NTB sedang kami pelajari, menunggu hasil disposisi dari Kepala Kejati NTB terkait langkah-langkah selanjutnya,” ujar Made Sutapa, via handphonenya, Sabtu (14/2). 
Sementara itu, Kabag Keuangan Pemkab Bima, Yamin, S. Sos, yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/2), tidak menampik adanya temuan BPK RI berkaitan dengan alokasikan dana hibah TA 2012. “Iya, namun yang pasti kami sudah mentrasfer dananya melalui rekening masing-masing penerima dana hibah,” akunya di kantor Pemkab Bima. Berdasarkan temuan tersebut pihaknya sudah menginformasikan kepada para penerima dana hibah mengenai kewajiban untuk menyampaikan laporan pertanggung-jawaban penggunaan dana hibah. Hanya saja, kata dia, upaya pihaknya itu hingga saat ini, belum diindahkan. “Masih terdapat penerima dana hibah yang belum menyampaikan laporan pertanggung-jawaban,” ucapnya singkat. (GA. Joni/212*)

×
Berita Terbaru Update