-->

Notification

×

Iklan

DPRD Akan Panggil Panitia Renovasi Mesjid Raya Dompu

Monday, February 2, 2015 | Monday, February 02, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-02-02T00:07:54Z
Kabupaten Dompu, Garda Asakota.-
Renovasi masjid Raya Dompu yang menelan anggaran Rp3,9 Milyar terus menuai sorotan publik lantaran hingga saat ini pekerjaan renovasi yang tak kunjung selesai. Tak hanya publik yang menyorotinya, lembaga DPRD Kabupaten Dompu-pun juga turut menyikapinya. “”Saya juga menyayangkan keterlambatan penuntasan renovasi masjid Raya Dompu, ini akibat kurangnya pengawasan dan ketegasan dari panitia penyelenggara renovasi masjid terhadap kontraktor maupun masyarakat selaku pelaksana,” ucap Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Yuliadin, S. Sos, kepada Garda Asakota, Jumat (30/1).
Dinilainya akibat kurangnya pengawasan dan ketegasan dari pihak panita justru berdampak pada keterlambatan pekerjaan.
Untuk itu, dirinya berjanji dalam waktu dekat akan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan renovasi Masjid kebangaan masyarakat Dompu tersebut. “Proyek belum tuntas pasti ada masalah dan kendalanya, kami akan panggil panitianya untuk mengetahui titik persoalannya,” tegas politisi Partai Amana Nasional (PAN).
Tempat terpisah, Asisten III Setda Dompu, Muhammad, ST,  yang dipercayakan sebagai bendahara panitia renovasi masjid menjelaskan alasan keterlambatan pekerjaan renovasi Masjid hanya karena keterlambatan tukang-nya saja.
Menurutnya, dari total anggaran renovasi sebesar Rp3,9 Milyar, Rp2,9 Milyarnya ditenderkan sedangkan untuk Rp1 Milyarnya diswakelolakan. “Mengenai jangka waktunya, pekerjaan renovasi itu tetap berlangsung hingga tahun 2015. Mengingat dana untuk renovasi masjid tersebut masih tidak mencukupi, sebab total yang seharusnya untuk merenovasi masjid dibutuhkan dana kurang lebih Rp5 Milyar,” terangnya.
Meyakinkan wartawan koran ini, Muhammad langsung menyodorkan jumlah uang yang masih tersisa dalam buku rekening panitia masjid yakni kurang lebih Rp3, 27 juta. “Dari dana Rp1 Milyar yang diswakelola, masih tersisa Rp3,27 juta,” tuturnya, kepada Jumat (30/1).
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Dompu, DR (HC) H. Abdullah Arsyad, S. Ag, menegaskan bahwa jika dari segi agama, apapun bentuk kegiatan masalah keuntungan tidak dipersoalkan. Asalkan, kata dia, dalam kegiatan  tersebut tidak terjadi penipuan.
“Seperti saya contohkan, jika dalam RAB diharuskan campuaran 1x3 lalu yang dikerjakan 1x10,  di sinilah letaknya peranan agama yang menyentuh sikap  dan nurani.
Mampukah  terbebas dari dkesalahan semacam itu, ini contoh yach,” imbuhnya. Kembali diingatkannya bahwa, jika seseorang mengambil hak di luar dari haknya yang sudah di atur dalam prosentase untuk meraih keuntungan yang lebih besar sangat di larang oleh agama. “Kesalahan dan kekeliruan yang dilakukan dengan sengaja oleh agama tidak dibenarkan, dan yang paling berbahaya adalah adanya konspirasi kesalahan secara kolektif,” tandasnya mengingatkan. (GA. Akbar*)

×
Berita Terbaru Update