-->

Notification

×

Iklan

Bupati Serahkan 598 SK CPNSD kepada Honorer K-2

Monday, February 9, 2015 | Monday, February 09, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-02-09T00:28:15Z
Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Sebanyak 598 orang dari 601 Tenaga Honorer yang mengabdi pada sejumlah SKPD dan kantor Camat lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima menerima SK Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Kamis (5/2) di gedung Paruga NaE Kecamatan Woha.
Dari 601 Nominator Tenaga K.II yang dinyatakan lulus, 2 orang tidak melakukan pemberkasan ulang dan 1 orang meninggal dunia. Seperti dijelaskan Kepala Badan Kegawaian Daerah (BKD)
Kabupaten Bima, HM. Antonius, S.STP, dari 598 CPNSD ini terdiri dari 368 tenaga guru, 173 tenaga teknis/administrasi, 25 tenaga penyuluh  dan 23  tenaga kesehatan.
Prosesi penyerahan SK tersebut ditandai dengan penyerahan secara simbolis SK. CPNS Formasi Honorer Kategori II oleh Bupati Bima, Drs. H. Syafrudin, HM.Nur.M.Pd, kepada 10 orang perwakilan CPNS.
Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan penyerahan piagam penghargaan dari Bupati Bima kepada  kepala kantor BKN Regional X Denpasar, Drs. Made Ardita, M. Si, atas ditetapkannya SK CPNS ini. “Saya ucapkan selamat kepada 598 honorer yang menerima SK CPNS daerah,” ujar Bupati.
Menurutnya, predikat sebagai CPNS  yang disandang tidak datang begitu saja, akan tetapi melewati penantian panjang sejumlah tantangan. Pada acara yang turut dihadiri kepala kantor BKN Regional X Denpasar, Drs. Made Ardita, M, Si, Ketua TP. PKK Hj, Rustinah, para asisten, Kepala SKPD, dan para Camat, Bupati berharap kepada 598 CPNS agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab selama berstatus CPNS ini dengan baik sehingga  pada waktunya nanti dapat benar-benar menikmati statusnya sebagai PNS.
“Dengan peningkatan status dari pegawai honorer daerah menjadi CPNS ini diharapkan akan turut mendorong semangat kerja dan kinerja aparatur khususnya CPNS dalam mendukung program kerja pemerintah daerah,” tegasnya.  
Selama berada dalam masa transisi menuju PNS, para CPNS diingatkan untuk men jaga sikap dan perilaku dalam menjalankan tugas di dinas/instansi mengabdi. Sebab, kata dia, bila tidak mampu menjaga perilaku dan menjunjung tinggi etika kepegawaian, maka status sebagai CPNS  tidak akan dapat dipro ses lebih lanjut sebagai PNS.  (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update