-->

Notification

×

Iklan

API Pertanyakan Tindak Lanjut Kasus Nukrah di Penyidik Kepolisian

Monday, February 9, 2015 | Monday, February 09, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-02-09T00:29:23Z
Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Berkas kasus dugaan penganiayaan Kepala Desa Rupe Kecamatan Langgudu, Drs. Mukhtar, yang diduga dilakukan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Nukrah, S.Sos, hingga kini tak juga diproses secara serius oleh penyidik Polres Bima Kota.
Padahal dalam penanganan kasus itu, penyidik Kepolisian sudah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima.
Mandeknya proses itu tentunya meniau pertanyaan dari aktivis Aliansi Pejuang Integritas (API) Bima, yang selama ini getol mengawal jalannya kasus tersebut.
Mengetahui berkas perkara penyidikan belum dilimpahkan ke Kejari Raba Bima. API yang sejak awal mengawal kasus itu pun mendesak Polisi untuk segera menuntaskan kasus tersebut.
“SPDP Nukrah telah dikirim, namun prosesnya mandek. Kami menduga, ini yang menjadi penghambat berkas Nukrah belum diterima Kejari Raba Bima.
Mestinya Penyidik serius dong, jangan dibiarkan seperti ini,” sorot Ketua API Bima Sudirman, Jumat (6/2).
Dirinya pun mengaku mengetahui informasi mengenai pernyataan Kejari Bima, jika berkas penyidikan belum dikirim penyidik Kepolisian. “Padahal janji Kapolres Bima Kota beberapa waktu lalu, akan segera menuntaskan kasus ini. Mana janji itu, jangan hanya bisa mengobral janji,” cetusnya. Padahal, sambung pria yang biasa dipanggil Tofan itu, Nukrah resmi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Apalagi polisi sudah mengantongi rekomendasi dari Gubernur NTB untuk segera memproses. “Pertanyaanya sampai kapan kasus ini dibiarkan,” tanya pria berbada kecil itu. (GA. 355*)

×
Berita Terbaru Update