-->

Notification

×

Iklan

Tujuh Warga Tanjung Ditahan di Polda NTB

Monday, January 19, 2015 | Monday, January 19, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-01-19T06:08:34Z
Kelurga Korban Minta Perlindungan Hukum
Kota Bima, Garda Asakota.-
Korban bentrok Tanjung dan Dara yang dirujuk di Mataram beberapa waktu lalu, harusnya mendapatkan perawatan secara intensif dari luka yang dialaminya, namun justeru mereka mendapatkan proses hukum dari pihak Kepolisian.
Dari belasan korban yang dirujuk baik di Mataram maupun Denpasar-Bali, tujuh orang diduga sudah dijadikan sebagai tersangka dan ditahan di Polda NTB.
Mereka itu adalah, Dedi Aryanto, Dedy Romansyah, Imam Syafrudin, Agus Merdeka Yadi, Mape dan Ruslin. “Dan saat ini ketujuh orang itu ditahan di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Sedangkan empat orang lainnya berstatus tersangka,” kata Hasanudin, Ketua LPM Kelurahan Tanjung didampingi Kelurga Korban di halaman Pemkot Bima, Selasa (13/1).
Menurut keluarga korban, mereka telah ditahan di Polda NTB sejak tanggal 31 Desember 2014. Padahal setahu keluarga korban, mereka diberangkatkan di Mataram untuk mendapatkan pengobatan dari sejumlah luka tembak. “Menurut Kelurga korban itu luka yang dialami mereka bukan dari hasil bentrok melainkan luka saat sweeping oleh aparat Kepolisian. Oleh karena itu kita minta agar mereka mendapatkan perlindungan hukum dari pihak Pemkot Bima,” ucapnya.
Mendengar kondisi mereka yang saat ini sedang ditahan di Polda NTB, kelurga korban mendatangi Pemerintah Kota Bima untuk meminta bantuan biaya menjenguk korban di Mataram. Selain meminta bantuan biaya, keluarga korban juga meminta perlindungan hukum. “Saat ini untuk enam orang yang ditahan itu warga Tanjung meminta dibuatkan surat penangguhan,” katanya. Ditanya mengenai kondisi kedua anak kecil yang mengalami luka tembak yakni Asraf dan Andy Panca.
Hasanuddin mengaku, untuk Asraf yang mengalami luka tembak di bagian kaki, saat ini sudah dikembalikan.
Sementara Andy Panca yang mengalami tiga kali tembakan dibagian kakinya masih dilakukan perawatan. Kelurga korban pastikan luka yang dialami keduanya adalah tembakan dari Polisi.
Para keluarga korban juga mengaku sempat bertemu Ketua DPRD Kota Bima, Feri Sofiyan, SH. Mengutip pernyataan Feri, Pemkot siap untuk menyiapkan bantuan hukum. Pihaknya berharap enam orang yang ditahan itu, bisa kembali di Kota Bima.
“Karena mereka diberangkatkan ke-sana bukan untuk ditahan, tapi meraka berangkat untuk berobat,” cetus Hasanuddin.
Sementara itu, Walikota Bima H.M Qurais H. Abidin, menyatakan kesiapan Pemkot Bima untuk melakukan pendamping hukum. Akan tetapi, kata Walikota, jika mereka terbukti bersalah maka berikan waktu aparat Kepolisian untuk menyelesaikannya secara hukum. “Yang pasti Pemerintah Kota Bima menyiapkan Pendamping hukum untuk mereka,” tandasnya. (GA. 355*)

×
Berita Terbaru Update