-->

Notification

×

Iklan

Syarat Tak Dipenuhi UP Bakal Tidak Dicairkan

Sunday, January 25, 2015 | Sunday, January 25, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-01-25T13:38:26Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Seperti disampaikan Walikota Bima melalui Kabag Humasprotokol Setda Kota Bima, Ihya Ghazali S Sos, Rabu (21/1) tidak ada satupun SKPD diperlakukan istimewa untuk mencairkan UP Dinas.
Ditegaskannya bahwa, jika seluruh syarat administrasi pencairan tidak dilengkapi atau diserahkan pada bendahara umum Pemkot Bima yakni Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) tanpa kelengkapan, maka sampai kapanpun, pencairan tidak akan dipenuhi. “Selama itu pula UP dinas tidak akan pernah cair. Tidak masalah program kerja dinas tidak jalan akibat tidak memiliki UP. Itu lebih baik ketimbang menjadi masalah dan temuan dikemudian hari,” kutipnya, kepada sejumah wartawan.
Dua syarat penting yang mesti dipenuhi yakni, pemberkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).  Meski telah diberi batas waktu hingga 15 Januari lalu, penyelesaian laporan pencarian UP, namun hingga baru sebagian SKPD saja yang telah menyelesaikan administrasi dimaksud dan sudah dicairkan UP’nya. “Sedangkan sebagian besar SKPD masih dalam proses penyempurnaan syarat,” ucapnya.  (GA. 355*)

×
Berita Terbaru Update