-->

Notification

×

Iklan

Stop Pelemahan KPK

Monday, January 26, 2015 | Monday, January 26, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-01-26T00:59:56Z
Mataram, Garda Asakota.-
Sejumlah elemen masyarakat dan Aktivis Anti Korupsi yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Pendukung KPK, menggelar Aksi Tidur di jalan sebagai bentuk “Bela Mati KPK”.  Aksi ini didukung sepenuhnya oleh Somasi NTB, LSBH NTB, Rinjani Institut NTB, Lensa NTB,  IMM NTB, Aliansi Jurnalis NTB, Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Perkumpulan Prakarsa
Indonesia, Koslata NTB, Perkumpulan Pancakarsa NTB, FITRA RIAU, FITRA NTB, Suaka Lombok Tengah, Media Universitas Mataram, GMNI Mataram, FMN Mataram, Pasiswaja Mataram, FORMAPI Lombok Tengah, YPKM NTB, dan dukungan individu, Bambang Hardiyanto, seorang advokat.
Melalui siaran persnya, Somasi NTB melalui, Abdul Kasim, menilai kasus penangkapan Wakil KPK oleh Kepolisian, yang  mempersangkakan Bambang Widjanto (BW) telah melanggar tindak Pidana Pasal 242 ayat (1) tentang Sumpah Palsu, sangat tidak tepat. Penangkapan secara paksa Wakil Ketua KPK jangan sampai masyarakat menilainya sebagai salah satu bentuk Kepolisian untuk melakukan kriminalisasi terhadap Wakil Ketua KPK yang merupakan Wakil Ketua Lembaga Negara, sehingga dalam perjalanannya  KPK lemah dalam mengusut kasus yang menyangkut pejabat di Kepolisian.
“Patut diduga ada kejanggalan dalam penangkapan yang dilakukan oleh Kepolisian, dan diduga memiliki korelasi yang kuat dengan penetapan status tersangka terkait penanganan kasus yang melibatkan petinggi Polri,” duga Abdul Kasim, sebagaimana siaran persnya yang disampaikan melalui Redaksi Garda Asakota.
Koalisi Rakyat Pendukung KPK, saat itu selain menuntut segera membebaskan Wakil Ketua KPK, BW, dari tahanan polisi karena dugaan penangkapan sewenang-wenang, juga mendesak Presiden RI, Joko Widodo, membatalkan pengangkatan Komjen (Pol) Budi Gunawan menjadi Kapolri yang masih berstatus tersangka serta mendukung pengusutan oleh KPK.
“Mengajak seluruh Rakyat Indonesia untuk Membela KPK, Mabes Polri harus bersikap Profesional dan mendukung segala bentuk Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi,” ajaknya.
Dalam siaran persnya juga, SOMASI NTB juga mengulas sikap Polri yang dari awal membantah penangkapan serta proses hukum yang dilakukan terhadap Bambang Widjojanto berkaitan dengan institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah beberapa jam kemudian barulah pihak Kapolri melakukan klarifikasi terkait dengan Penangkapan Wakil Ketua KPK, BW. Melihat dari rangakaian penangkapan terhadap Wakil Ketua KPK yang dilakukan secara paksa saat mengantar anaknya ke sekolah, jika merujuk pada Pasal 18 KUHAP ayat (2) tentang tertangkap tangan disebutkan sebagai berikut, pasal 18 ayat (2) dalam hal tertangkap tangan penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkapan harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada pada penyidik atau penyidik pembantu terdekat.
Maksud dari pasal itu adalah ketika seseorang yang tertangkap tangan maka tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindakan pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya.
Atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya.
Kemudian penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat (Pasal 18 ayat (2)).  (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update