-->

Notification

×

Iklan

Rum: PN RBI Tolak Perlawanan Hj. St. Mariam

Monday, January 19, 2015 | Monday, January 19, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-01-19T06:04:08Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Menyikapi Keputusan PN-RBI 2014 atas penolakan perlawanan eksekusi PN-RBI Bima No.14/PDT.G/2004/PN RBI jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram No.2/PDT/2005/PT.Mataram jo Putusan MA RI No. 2311/PDT/2005 jo Putusan PK No.105.PK/PDT/2008 yang diajukan oleh para pelawan yakni, Dr. Hj. St. Mariam binti Sultan M. Salahuddin, SH dan Hj. St. Halimah binti Sultan M. Salahuddin melalui kuasa hukumnya, M. Lubis, SH dengan verset No.2/PDT.PLW/2014/PN.R.BI. tanggal 29 April 2014. Pada proses perkara ini, telah diputuskan Majelis Hakim PN.RBI NoRBI menolak perlawanan Dr. Hj. Mariam Cs adalah tepat.
Karena tanda bukti yang diajukan Mariam tidak mampu memperlihatkan tanda sebagai kepemilikannya. Pastinya Indonesia merupakan Negara Hukum dan harus menyelesaikan masalah dengan hukum pula. “Dan Saudara Jafar Abdullah terbukti tidak pernah merampas hak orang lain,” ungkap Kuasa Hukum Jafar Abdullah, M. Rum Saleh, SH, saat menggelar konferensi pers di kediaman Drs. H. Hafid.
Dinilainya, putusan Majelis hakim PN.RBI 2014 sudah tepat, bahwa putusan majelis hakim dalam perkara verset no.2/PDT.PLW/2014/PN.RBI tgl 29 April 2014 yang diajukan oleh Dr.Hj.ST.Mariam Binti Sultan M.Salahuddin dan Hj.Halimah Binti Sultan Salahuddin melalui kuasa hukumnya Lubis, SH, adalah cerdas dan tepat karena  memperhatikan bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan oleh pihak Dr.Hj.Siti Mariam.
Akan tetapi pada proses perkara itu, Mariam dan kuasa hukumnya tidak mampu memberikan keyakinan kepada para majelis hakim. Sehingga Majelis hakim memutuskan untuk menolak perlawanan tersebut.
“Dan yang lebih tidak rasional adalah bukti-bukti yang diajukan oleh pelewan melalui  kuasa hukumnya mengenai Surat Keputusn PN, adalah bunuh diri karena secara hukum tidak bisa diajukan oleh pelawan karena surat-surat keputusan tersebut adalah memuat  keputusan yang memperoleh kekuatan hukum yang tetap bagi para terlawan,” tegasnya.
Artinya, kata dia, yang layak mengajukan bukti surat tersebut adalah terlawan. karena, surat keputusan-surat keptusan tersebut adalah (kartua As )bagi pihak Terlawan yakni Jafar Abdulah CS. Dengan demikian maka tidak ada alasan bagi ketua PN Bima menunda pelaksanaan Eksekusi karena sudah memperoleh kekuatan hukum yang tetap (inkracht) meskipun ada Banding  atau PK karena tidak lagi mempengaruhi Eksekusi, bahkan sebelumnya sudah di verset oleh putra Mahkota Feri Zulkarnain, ST (Almarhum) juga ditolak pada perkara yang sama.
Indonesia adalah Negara hukum, ada istilah popular bahwa Indonesia bukan Negara kekuasaan, bukan negara politik dan bukan Negara organisasi  (Mahestaat). Tapi  Indonesia adalah Negara hukum artinya segala sesuatu yang menyangkut masalah hukum termasuk verset yang diajukan oleh para pelawan (verset) harus berdasarkan hukum pula. “Yakni mampu menunjuk bukti-bukti hokum yang konkrit dan saksi-saksi yang mendukung dalil-dalil gugatannya sehingga sinkron,” katanya.
Namun fakta di lapangan kadang-kadang pihak-pihak yang merasa tidak puas halalkan segala cara membangun opini untuk meyakinkan masyarakat yang segaja dijadikan tameng dalam melakukan intervensi penegak keadilan. Dalam hal  ini sebenarnya terbalik, seharusnya masyarakat justru harus interfensi jikalau penegak hukum tidak menjalankan hukum. 
Seperti kasus ini sebenarnya sudah dilakukan ekskusi pada tahun 2010 namun gagal karena tidak didukung oleh unsur keamanan karena ada intervensi dari oknum yang tidak bertanggung jawab, kegagalaan ini malah dibiarkan selama empat tahun dengan empat kali pergantian ketua pengadilan RBI sehingga melalaui Ketua PN, Syafruddin, SH, inilah akan menjawab semua keraguan tentang kefakuman keadilan bahwa yang benar pasti benar dan salah tetap salah.
Lanjut Rum Saleh, Jafar Abdullah tidak pernah merampas hak siapapun. Selaku Pemohon eksekusi pada penetapan Pengadilan Negeri RBI no.14/PDT.G/2004/PN.RBI yakni jafar Abdullah dituduh/diklaim oleh terlawan telah merampas hak-hak warisan orang lain dengan dalil mengaku bahwa dirinya sebagai ahli waris atau ada hubungan darah dengan ruma Haji Abdullah bin sultan Ibrahim bima sehingga bisa mendapatkan warisan .
Hal tersebut dibantah dan diluruskan oleh pengacara Senior dari Makassar yakni HM. Rum Saleh SH dan Arifrahman, SH bahwa” sesungguhnya bahwa Jafar Abdullah benar tidak memiliki hubungan darah dengan pihak istana Bima yakni dalam hal ini Ruma Haji Abdullah bin Sultan Ibrahim tetapi memiliki hubungan pernikahan (semenda) yakni saudari perempuan Jafar Abdulla menikah dengan Ruma Haji Abdullah Bin Sultan Ibrahim. (GA. 355*)

×
Berita Terbaru Update