-->

Notification

×

Iklan

Pengecer Dinonaktifkan, Kelompok Tani Mediasi Distribusi Pupuk Bersubsidi

Monday, January 19, 2015 | Monday, January 19, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-01-19T06:10:36Z
Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Distribusi pupuk bersubsidi yang ditangani oleh pihak Distributor Madapangga, Rabu (14/1) melalui kelompok tani desa Rade Kecamatan Madapangga diduga menyalahi aturan dalam memenuhi kekurangan pupuk petani.
Pendistribusian pupuk subsidi sebanyak 20 ton yang dibongkar di halaman kantor Desa Rade atas dasar permintaan langsung petani melalui komunikasi kelompok tani bersama pihak distributor untuk memenuhi kekurangan pupuk di kalangan para petani. Sementara secara mekanisme pengadaan dan pendistribusian pupuk subsidi itu produsen akan menjual ke distributor, distributor menjual ke pengecer dan pengecer yang menjual ke petani sesuai kandungan Surat Keputusan Menperindag No.70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Pebruari 2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dalam pasal 7 ayat 1 poin C dan D.
Selaku  koordinator kelompok tani, Yusran, yang menangani penyaluran pupuk langsung dari distributor mengaku tidak mengetahui aturan main penyaluran pupuk bersubsidi. “Saya hanya mengumpulkan uang dari masyarakat sebesar Rp36 juta untuk memenuhi kebutuhan pupuk para petani yang masih kurang  dan itu disetujui oleh distributor,” ungkapnya.
Selaku distributor resmi wilayah kecamatan Madapangga melalui bidang pemasaran,  Wildan, S.Pd.i, membenarkan adanya pendistribusian pupuk yang di mediasi oleh kelompok tani tersebut. “Penyaluran pupuk yang di mediasi oleh kelompok tani itu memang atas dasar persetujuan dari distributor. Karena pengecer UD.
Nurul, tidak mau menyanggupi penyaluran pupuk ke beberapa kelompok tani yang dinaungi sehingga kami menunjuk langsung kelompok tani bersangkutan untuk mengkoordinir penyaluran pupuk di balai desa tersebut,” terangnya saat di konfirmasi wartawan via Ponselnya.
Selain itu dia juga dia menjelaskan bahwa UD. Nurul sudah di nonaktifkan karena  dianggap tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban dengan baik.
Tetapi ini, kata dia, hanya penonaktifan sementara saja sebagai pembinaan sekaligus peringatan. “Dan kalau UD. Nurul bisa memperbaiki dan berkomitmen untuk kesalahan agar tidak mengulanginya lagi, kita bisa mengaktifkan kembali ijin usaha,” tambahnya.
Di lain pihak, pengecer resmi UD. Nurul melalui isterinya yang enggan disebutkan namanya merasa keberatan dengan tindakan distributor yang dianggap melangkahi hak pengecer yang berwewenang mendistribusikan pupuk bersubsidi ke petani.
“Kami merasa keberatan dengan tindakan distributor, seharusnya distributor itu  menjual pupuk subsidi ke pengecer bukan langsung ke petani. Inikan jelas-jelas menyalahi aturan yang sudah ditetapkan,” tegasnya kepada wartawan, di kediamannya.
Menurutnya, penunjukan dan pemberhentian pengecer pupuk bersubsidi ditetapkan oleh distributor setelah mendapatkan persetujuan Produsen sesuai dengan Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Pebruari 2003 pada pasal 9 ayat 1 bukan atas dasar keputusan sendiri.
“Dan kami merasa belum ada persetujuan dari produsen karena secara legalitas harus ada pembuktian pelanggaran dan administari penonaktifan secara resmi. Bahkan kami tidak pernah dikonfirmasi dan ditegur baik secara lisan maupun tulisan,” tandas pihak UD. Nurul. (GA. 777*)

×
Berita Terbaru Update