-->

Notification

×

Iklan

Keluarga Korban Minta Terdakwa Pencabulan Dihukum Seumur Hidup

Monday, January 19, 2015 | Monday, January 19, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-01-19T06:47:05Z
Bima, Garda Asakota.-
Muhdin (50) warga Desa Sangiang Kecamatan Wera Kabupaten Bima terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Kamis (15/1).
Sidang perdana kasus Muhdin menyedot perhatian banyak warga, terutama dari kalangan keluarga korban. Pantauan langsung Garda Asakota, sebelum acara persidangan dimulai, ratusan keluarga korban sudah memagari kantor PN untuk menyaksikan perjalanan persidangan.
Setibanya di kantor Pengadilan, terdakwa yang diantar oleh Jaksa menggunakan bus mini milik Kejaksaan dengan tangan diborgol, langsung dikerumuni oleh pihak keluarga korban. Mereka menarik-narik pintu mobil hingga membuat puluhan petugas dari Patmol (Patroli Motor) Polres Bima sedikit kewalahan. “Orang ini tidak memiliki rasa kemanusiaan, wajar bila Pengadilan menjatuhkan hukuman seumur hidup,” kecam A. Talib, salah satu keluarga korban.
Dia mengaku, kejadian ini telah berjalan tiga bulan lalu. Hanya saja, kata dia, kejadiannya baru diketahui oleh orang tua korban setelah melihat kondisi anaknya yang terlihat pucat. “Setelah ditanyakan, korban mengaku hamil akibat perbuatan dukun itu (Muhdin, red),” sebutnya.
Begitu mengetahui Muhdin sebagai pelakunya, keluarga korban langsung melaporkannya pada pihak Kepolisian. “Kami minta pada pihak Pengadilan agar memberikan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa, bila perlu diberikan hukuman seumur hidup,” pintanya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Raba Bima, Faturahman SH, sidang kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur menghadirkan terdakwa Muhdin warga Desa Sangiang.
“Ini merupakan sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dan saksi-saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” akunya kepada sejumlah wartawan di sela-sela acara persidangan berlangsung.
Mengenai molornya waktu persidangan yang harusnya digelar pada pukul 10.00 Wita. Faturahman mengakui bahwa sedianya sidang itu harus tepat pada waktunya. “Tetapi terkendala  pelaku yang baru datang dari tahanan,” kilahnya. (GA. 355*)

×
Berita Terbaru Update