-->

Notification

×

Iklan

Guru Keluhkan Lambannya Keluar SK Penetapan Sebagai Guru Terpencil

Monday, January 19, 2015 | Monday, January 19, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-01-19T04:44:02Z
Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Sejumlah guru yang mengadi di lingkup Dikpora Kabupaten Bima, mengeluhkan lambannya penetapan sebagai Guru Terpencil oleh dinas setempat. Padahal, berbagai persyaratan sudah dilengkapi dan diajukan secara prosedur. “Kami sudah lama mengajukan  NUPTK  (Nomor Unit Kegawai dan Tenaga Kepegawaian)  untuk mendapatkan SK Penetapan guru terpencil,  tapi sampai sekarang  SK  Penetapan itu belum ada,” keluh Khaisar Mufran, S. Ag, guru di SMAN-1 Parado, Rabu (7/1).
Menurut infomasi yang diterimanya, anggaran  APBN untuk membayar gaji guru terpencil sudah cair. Semestinya, kata dia, apabila anggaran tersebut sudah cair maka SK Penetapan untuk guru-guru terpencil akan dikeluarkan oleh pihak terkait. “Kami guru-guru  yang mengabdi di SMAN-1 Parado belum ada yang mendapatkan SK Penetapan tersebut, khususnya  guru-guru yang suda mengajukan NUPTK,” katanya.
Bukan hanya Khaisar yang mengeluhkan lambannya proses penetapan guru-guru terpencil, Siti Jawariah, guru BK di SMPN-1 Sanggar juga mengeluhkan hal yang sama. “Saya dan teman saya juga belum mendapatkan SK Penetapan guru-guru terpencil,” cetusnya seraya menambahkan bahwa selain dirinya masih ada beberapa orang guru di SMPN-1 Sanggar yang bernasib sama. “Selain saya, ada juga teman saya yang belum mendapatkan SK Penetapan,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Kadis Dikpora melalui Kabid PTK, H. Asraruddin, SH, menegaskan adanya persyaratan khusus terkait dana bantuan guru yang ada di daerah terpencil. “Ada persyaratan untuk mendapatkan SK Guru Terpencil,  yang pertama antara  NUPTK dan DAPODIK (Data Pokok Pendidik)-nya harus ada sinkronisasi,” tegasnya. Pria yang kerap disapa H. David ini menyatakan bahwa tidak semua guru-guru yang berada di wilayah terpencil bisa mendapatkan SK. “Tetapi yang diutamakan adalah guru mengajar di daerah  terpencil, tapi sudah memenuhi  persyaratan seperti yang saya jelaskan tadi, harus memiliki NUPTK dan harus terdaftar di kelembagaan  Dapodik Kuota,” jelasnya.
Dijelaskannya bahwa, khusus kuota untuk guru-guru terpencil guru SMA (Dikmen), tidak diberikan kuota, sementara yang diberikan kuoto hanya guru  SD dan SMP (Dikdas). Diakuinya, untuk Dikmen, pengurusannya masih menggunakan system manual dan hal itu sudah dilakukan pihaknya dengan mengirim ke Pusat semua bahan-bahan yang masuk.
“Di saat Rakor kita berkali-kali menyampaikan keluhan guru-guru yang belum tervocer, tapi kita hanya sebatas memperjuangkan, dan mempertanyakan. Kewenangan memberikan SK ini Pusat, bukan kita di Dikpora, begitupun pembayarannya langsung masuk ke rekening guru-guru yang memenuhi syarat,” tegasnya.
Diakuinya, sejak bulan Nopember 2014 lalu, sudah ada guru-guru terpencil yang dibayarkan tunjangannya, bahkan pertengahan Oktober ada juga yang mendapatkannya. “Pembayarannya per semester atau per enam bulan.
Tapi khusus untuk 94 guru-guru terpencil dari SMA yang mendapatkan SK, hingga kini belum mendapatkan pemberitahuan dari masing-masing kepala sekolah. Sampai saat ini guru-guru dibawah Dikmen itu belum ada informasi, apakah mereka sudah menerima atau belum,” tandasnya.  (GA. 666*)

×
Berita Terbaru Update