-->

Notification

×

Iklan

Bupati Dompu Dipanggil Sidang di Pengadilan Tipikor

Monday, January 19, 2015 | Monday, January 19, 2015 WIB | 0 Views Last Updated 2015-01-19T04:00:45Z
Kabupaten Dompu, Garda Asakota.-
Kasus dugaan korupsi APBD II tahun 2011 lalu yang menyeret sejumlah nama Pejabat Dompu dan eks pejabat Dompu, sudah memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Tpikor Mataram.
Berdasarkan informasi yang didapat wartawan, Bupati Dompu Drs. H. Bambang M. Yasin beserta isterinya Hj. Eri Aryani, dalam minggu ini juga turut dipanggil oleh pihak
Kejari guna mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor. Tak hanya Bupati Dompu beserta isteri, nama Sekda Dompu, H. Agus Bukhari, SH dan Kepala Dinas Dikpora, H. Ichtiar, SH, pun ikut dicantumkan namanya dalam surat panggilan  sidang di Pengadilan Tipikor Mataram.
Bupati Dompu yang di konfirmasi via handphone Jumat (2/1) membenarkan bahwa Kejari Dompu sudah melayangkan surat kepadanya guna memberikan kesaksian terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan salah satu oknum Kepala BKD Dompu, H. Adil Paradi, di Pengadilan Tipikor Mataram. “Saya dipanggil untuk kasus Adil Paradi,” akunya.
Dirinya membantah jika surat yang diterimanya adalah surat pangilan dari Kejati NTB yang melakukan pengembangan atas kasus tersebut, melainkan murni surat dari Kejaksaan Negeri Dompu untuk bersaksi di Pengadilan Tipikor Mataram terkait kasus dugaan korupsi Setda tahun 2011.
Ditegaskannya bahwa Pemkab Dompu di era kepemimpinannya tidak pernah memiliki hutang, apalagi kasus tersebut sudah beberapa kali disidangkan di Pengadilan Negeri Dompu dan diputuskan Pemda Dompu tidak punya hutang.
Sebelum kepemimpinannya, bendahara lama diakuinya sudah meninggalkan hutang. Namun disayangkannya, kini publik justru membicarakan hutang Pemkab Dompu dikait-kaitkan dengan era kepemimpinannya. “Hutang pada saat sebelum saya jadi Bupati tidak dibicarakan. Setelah saya jabat Bupati justru hutang lama ramai dibicarakan, malah dikait-kaitkan dengan masa kepemimpinan saya,” sesalnya.
Untuk itu, kepada wartawan HBY meminta agar seluruh wartawan mengerti akan persoalan yang sebenarnya. Dikatakannya, korupsi seperti yang dituduhkan ke mantan bendahara Setda Dompu an. Muhamad alias Memet dan Adil Paradi, realitanya bukanlah mereka yang menelan uang hasil korupsi.(GA. Akbar*)

×
Berita Terbaru Update