Dompu , Garda Asakota.-
Pihak
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dompu akan menggelar Kasus Pembalakan Liar
(Illegal Logging) Tahun 2013 lalu, dimana berkas tersebut adalah
limpahan dari Kejaksaan Agung.
Sidang
yang diprediksikan akan menarik perhatian umum itu rencananya akan digelar dalam waktu dekat ini di
Pengadialan Negeri Dompu (PN). “Kami pastikan bahwasannya kasus Pembalakan
Liar pelimpahan berkasnya ke Pengadilan Negeri Dompu akan dipercepat karena
berkas perkaranya sudah kami terima,” ucap Kasi Pidsus Kejari Dompu, Yuni
Priyono, SH, kepada wartawan koran ini pada Kamis lalu.
Untuk
menjawab ansumsi publik terkait dengan
bukti-bukti hingga ditetapkannya H. Harun bin Jafar sebagai tersangka, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa baik saksi
ahli maupun bukti-bukti lainnya sudah dinyatakan lengkap.
“Berdasarkan
sejumlah bukti dan keterangan saksi itulah H.
Harun bin Jafar kini sudah
ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Menurutnya, tersangka diduga
melanggar Undang-Undang Pembalakan Liar
Nomor: 41 Tahun 1999 dan Pasal 50 ayat (3) huruf e dan j tentang Kehutanan.
Kaitan dengan adanya keterlibatan oknum-oknum lain selain tersangka, maka
pengembangannya tergantung pihak penyidik dari PPNS Kehutanan.
Namun
saat ini berkas yang dilimpahkan Kejagung untuk jumlah tersangkanya baru
ditetapkan satu orang saja dan
yang satu orangnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu Kepala Dusun Samada Desa Doropeti Kecamatan
Pekat. “Kalupun ada pengembangan mungkin saja tersangkanya bisa lebih dari
satu itu tergantung pihak Penyidik dari
PPNS Kehutanan,” katanya. Diterangkannya, yang berahak menentukan siapa
saksi, saksi ahli dan tersangka adalah kewenangan pihak Penyidik PPNS dari Kehutanan.
Sementara
untuk DPO saat sekarang sedang dicari namun dari pihak Kejaksaan sendiri tidak
memiliki kewenangan untuk mencari DPO tersebut terkecuali tersangka kasus
Korupsi. “Kami hanya menerima tuntutan yang nantinya akan dilimpahkan ke PN,”
tampiknya. (GA. Akbar*)
Post a Comment