Mataram, Garda Asakota.-
Peredaran
Narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) di NTB dari waktu kian mengganas.
Berbagai operasipun kerap dilakukan oleh aparat kepolisian untuk memberangus
penyebaran barang haram tersebut. Kali ini, tim Buru Sergap (Buser) Direktorat
Narkoba Polda NTB berhasil membekuk dua pelaku pengguna Narkoba jenis
Shabu-Shabu,
DNA (29 tahun) dan SE (28 Tahun) di sebuah rumah yang berada
dikelurahan Pagesangan kota Mataram. Diduga rumah yang dipakai dalam
pesta Shabu tersebut adalah milik DNA salah seorang pelaku. Kabid Humas Polda
NTB, M. Suryo S, kepada wartawan
mengatakan, penangkapan ini berdasarkan hasil laporan masyarakat dan pantauan
aparat yang telah lama mencurigai aktifitas kedua tersangka. Tepatnya pada hari
Rabu (12/3) sekitar pukul 20.00 Wita tim berhasil membekuk kedua tersangka
tanpa perlawanan.
“Dari
tangan tersangka , petugas mengamankan barang bukti berupa bubuk Kristal
berwarna putih yang diduga Narkoba jenis Shabu-Shabu yang tersimpan di plastic
klik warna putih transparan. Botol Aqua yang telah di lubangi atasnya, pipet
plastic yang diduga dipakai oleh kedua tersangka untuk mengisap Shabu,”
bebernya.
Barang
bukti tersebut telah diamankan oleh aparat keamanan untuk dilakukan
penyelidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dikenakan pasal nomor 35 tahun 2009
tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Pihaknya berharap
kepada seluruh warga masyarakat untuk bisa berpartisipasi memberikan informasi
kepada aparat kepolisian dalam upaya memberantas penyebaran
Narkoba tersebut.
Mengingat
NTB adalah sala satu wilayah potensial yang dijadikan oleh Bandar maupun
pengedar untuk menyelundupkan barang haram tersebut.
Kepada
orang tuapun, M. Suryo berharap agar bisa mengontrol pergaulan dari
anak-anaknya. “Jangan sampai salah bergaul dan terjebak dalam kasus Narkoba,
karena selain menghancurkan masa depan, Narkoba juga adalah pembunuh bagi para
pemakainya,” ujarnya di Polda NTB, Selasa (18/3). (GA. Joni*).