Kota Bima, Garda Asakota.-
Meski penyidik Polres Bima
Kota telah lama melakukan proses penyelidikan terhadap kasus dugaan penyimpangan
pelaksanaan proyek pengadaan lima unit sampan fiberglass senilai Rp1
Milyar di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemkab Bima, namun hingga kini pihak
penyidik belum menetapkan siapa tersangkanya. Padahal di satu sisi, selain
memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terkait,
penyidik Polres Bima
Kota, juga telah melakukan pengecekan fisik lima sampan fiberglass tersebut di
beberapa titik.
Kapolres Bima-Kota, AKBP.
Benny Basyir, SH, kepada sejumlah wartawan, mengakui akan hal itu. Dia
menegaskan bahwa, penanganan kasus sampan fiberglass belum menetapkan
satupun tersangka karena kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. “Masih
penyelidikan.
Sampai saat kami sudah
melakukan pengecekan fisik di lapangan guna memastikan apakah pengadaan sampan
fiberglass tersebut benar adanya atau sebaliknya,” akunya. Diakuinya
bahwa, berdasarkan hasil pengecekan fisik pada salah satu sampan memang ada
secara fisik, akan tetapi adanya fisik sampan belum tentu tidak membuktikan
adanya kerugian Negara. “Setelah dilakukan pengecekan fisik sampan, penyidik
akan menggelar perkara, kemudian apakah masih akan ada pemangilan saksi
tambahan masih akan dilakukan pendalaman lagi,” terangnya.
Menurut Benny, berkas perkara
kasus tersebut belum lengkap, untuk itu penyidik masih mendalami hasil
pemeriksaan fisik di lapangan. “Bila memang sudah tidak ada lagi saksi yang
dibutuhkan keterangannya, maka penyidik akan meminta BPKP untuk melakukan
audit.
Hasil audit BPKP itulah yang akan menjadi dasar
kemudian, dapat menentukan apakah ada tersangka dalam dugaan kasus tersebut,
karena dari audit BPKP akan terlihat adanya kerugian Negara atau tidak. Hasil
BPKP pun oleh penyidik akan didalami sebelum menetapkan tersangka,” tandas
Kapolres Bima Kota. (GA. 355*)
Post a Comment