Bima, Garda Asakota.-
Setelah menerima
hasil daftar rekapan (listing print out) cetakan hasil pengumuman
kelulusan tenaga honorer Kategori II (K-2) lingkup Pemkab Bima, Senin lalu
(24/2), Bupati Bima, Drs. H. Syafrudin HM. Nur, M.Pd, didampingi unsur
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Komisi I DPRD, Sekda, dan Inspektur
Inspektorat, di ruang kerja Bupati Bima, Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Kabupaten Bima menindak lanjutinya dengan pengumuman melalui situs resmi
pemerintah daerah www.bimakab.go.id.
Surat Kementerian
Pendayagunaan Aparatur dan RB Nomor: B/789/M.PAN/2/2014 tentang pengumuman
kelulusan peserta tes Kategori II (K.2) tersebut kemudian ditindak
lanjuti BKD Kabupaten Bima. Kepala BKD Kabupaten Bima, M. Antonius,
S. STP, melalui Kabag Humaspro, Drs. Aris Gunawan, menegaskan bahwa
apabila tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi ujian tidak dapat
melengkapi berkas/dokumen sesuai dengan persyaratan, maka yang
bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan tidak dapat diangkat atau
dibatalkan menjadi CPNSD.
Berdasarkan evaluasi dan
laporan dari elemen masyarakat tentang adanya manipulasi atau rekayasa data
tenaga honorer Kategori 2 ini, Pemkab Bima membuka posko pengaduan pada kantor
BKD Kabupaten Bima untuk menjamin transparansi proses pengurusan berkas para
peserta yang dinyatakan lulus. Menurut Kepala BKD, pemerintah daerah terus
mencermati keluhan dan pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan seleksi
CPNS Kategori 2 ini dan sesuai hasil Rakor persiapan pengumuman kelulusan yang
dilaksanakan Pemprov NTB, tenaga honorer Kategori 2 yang telah dinyatakan
lulus, akan dilakukan audit oleh BPKP terhadap persyaratan administrasi
sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk kepentingan pengurusan
berkas, bagi peserta tenaga honorer K-2 yang dinyatakan lulus agar segera
melapor diri mulai jam 08.00 sampai dengan 14.00 wita pada
Senin-Selasa (3-4 Maret) bagi tenaga guru, Rabu (5/3) bagi tenaga
teknis administrasi/teknis lainnya dan kamis (6/3) untuk tenaga kesehatan dan
penyuluh pada sekretariat panitia di Aula kantor BP4K Kabupaten Bima Jalan
Kesatria Raba-Bima.
Peserta
diwajibkan membawa asli dan foto kopi Kartu Ujian Asli dan fotokopi
Ijazah/STTB mulai dari SD, SMP, SMA/sederajat sampai ijazah pendidikan terakhir
dan asli dan fotokopi keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan
terakhir sebagai tenaga honorer yang disyahkan oleh pejabat berwenang
masing-masing sebanyak satu lembar. (GA. 212*)
Post a Comment