Bima, Garda Asakota.-
Kerjasama
Operasional (KSO) penggunaan mobil angkutan pedesaan sumbangan Kementerian
Pembangunan Daerah Tertinggal melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan
Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Bima dengan Pihak II yang
ditandatangani 1 April 2013 tidak semuanya berjalan sesuai harapan
meskipun pihak pengguna sudah sepakat bahwa mobil yang menjadi objek
kerjasama
dari bantuan Kementerian PDT tersebut digunakan untuk kepentingan
transportasi barang dan manusia di daerah-daerah terpencil. Kepala Dinas
Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bima, Zunaidin, S.Sos.,MM,
mengaku, pihaknya mencabut ijin kerjasama operasional (KSO) PO.
Putra Seramban, karena terbukti melakukan kesalahan yang sama, dengan menggunakan
mobil untuk perbuatan yang melanggar hukum.
“Kesalahan
pihak II dianggap sudah melebihi batas toleransi dengan melakukan
kesalahan yang sama, Jatuh dua kali pada lubang yang sama dan
alasan apapun tidak bisa dibenarkan lagi,” kesal Zunaidin yang didampingi
Kasubag Program Arief Rachman saat menemani Tim Bappenas yang meninjau Bandara
Sultan Muhammad Salahudin, Rabu (12/3). Zunaidin menegaskan pihaknya tidak
menunggu waktu yang terlalu lama untuk melakukan penindakan karena pelanggaran
ijin yang diberikan. Masalah kriminal yang dilakukan semua diserahkan pada
aparat kepolisian yang akan menindak penyelundupannya, saya yang akan
cabut ijin kerjasamanya,” terangnya.
Kekecewaan
Kadishub ini bisa dipahami, karena menurutnya ketika kesalahan pertama,
dirinya sudah memanggil dan memberikan peringatan agar tidak melakukan
kesalahan yang sama. Pihak PO. Putra Seramban, kata dia, awalnya sudah berjanji
tidak akan melakukan kesalahan lagi. Tapi faktanya kesalahan yang sama kembali
terulang. “Kasalahan pertama saja masih ditangani pihak berwajib kok kesalahan
yang sama terulang lagi. Artinya sama saja pihak PO. Putra Seramba melecehkan
isi perjanjian KSO,” sesalnya.
Zainudin
menjelaskan, dalam klausul perjanjian, Pencabutan Ijin KSO ini
dimungkinkan karena memang termaktub dalam KSO pada pasal Hak dan
Kewajiban Pihak (ayat 8) Pihak II wajib bertanggung jawab atas Mobil Dalmas.
Apapun dampak
dari penggunaan mobil yang dikerjasamakan menjadi tanggung jawab pihak II. Dan,
kalau memang terbukti dimanfaatkan untuk kegiatan kriminal, maka pihak II harus
bertanggung jawab,” tandas Kadishubkominfo. (GA. 212*)
Post a Comment