-->

Notification

×

Iklan

Kadis Perhubungan Cabut Ijin Pengelolaan KSO Lambitu

Thursday, March 20, 2014 | Thursday, March 20, 2014 WIB | 0 Views Last Updated 2014-03-20T01:57:37Z


Bima, Garda Asakota.-
Kerjasama Operasional (KSO) penggu­naan mobil angkutan pedesaan sumbangan Kementerian Pembangunan Daerah Ter­tinggal melalui Dinas Perhubungan Komu­nikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Bima dengan Pihak II yang ditandatangani 1 April 2013 tidak semuanya berjalan sesuai harapan meskipun pihak pengguna sudah sepakat bahwa mobil yang menjadi objek
kerjasama dari bantuan Ke­menterian PDT tersebut digunakan  untuk kepentingan transportasi barang dan manu­sia di daerah-daerah terpencil. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bima, Zunaidin, S.Sos.,MM, mengaku, pihaknya mencabut ijin kerjasama operasional (KSO)  PO.  Putra Seramban, karena terbukti melakukan kesalahan yang sama, dengan menggunakan mobil untuk perbuatan yang melanggar hukum.
“Kesalahan pihak II dianggap sudah melebihi batas toleransi dengan melakukan  kesalahan yang sama,  Jatuh dua kali pada lubang yang sama dan  alasan apapun tidak bisa dibenarkan lagi,” kesal Zunaidin yang didampingi Kasubag Program Arief Rachman saat menemani Tim Bappenas yang meninjau Bandara Sultan Muhammad Salahudin, Rabu (12/3). Zunaidin menegas­kan pihaknya tidak menunggu waktu yang terlalu lama untuk melakukan penindakan karena pelanggaran ijin yang diberikan. Masalah kriminal yang dilakukan semua diserahkan pada aparat kepolisian yang akan menindak  penyelundupannya, saya yang akan cabut ijin kerjasamanya,” terangnya.
Kekecewaan Kadishub ini bisa dipahami, karena menurutnya ketika kesalahan per­tama, dirinya sudah memanggil dan mem­berikan peringatan agar tidak melakukan kesalahan yang sama. Pihak PO. Putra Seramban, kata dia, awalnya sudah berjanji tidak akan melakukan kesalahan lagi. Tapi faktanya kesalahan yang sama kembali terulang. “Kasalahan pertama saja masih ditangani pihak berwajib kok kesalahan yang sama terulang lagi. Artinya sama saja pihak PO. Putra Seramba melecehkan isi perjanjian KSO,” sesalnya.
Zainudin menjelaskan,  dalam klausul perjanjian,  Pencabutan Ijin KSO ini dimungkinkan karena memang termaktub  dalam KSO pada pasal Hak dan Kewajiban Pihak (ayat 8) Pihak II wajib bertanggung jawab atas Mobil Dalmas.
Apapun dampak dari penggunaan mobil yang dikerjasamakan menjadi tanggung jawab pihak II. Dan, kalau memang terbukti dimanfaatkan untuk kegiatan kriminal, maka pihak II harus bertanggung jawab,” tandas Kadishubkominfo. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update