-->

Notification

×

Iklan

Paska Pelantikan, KPU NTB Laksanakan Konsolidasi

Friday, February 21, 2014 | Friday, February 21, 2014 WIB | 0 Views Last Updated 2014-02-21T04:22:51Z


Mataram, Garda Asakota.-
Paska melakukan pengukuhan terhadap sejumlah anggota KPU di Tingkat Kabu­paten dan Kota se-NTB, Rabu (19/02), di Hotel Lombok Raya. KPU Provinsi NTB akan lebih berkonsentrasi pada aspek persiapan dan pengelolaan logistic hingga pada tahapan distribusi ke tingkat TPS. “Alhamdulillah dengan pelantikan yang dilakukan, Rabu (19/02), ini. Akan mempercepat proses konsolidasi logistic di KPU Kabupaten dan Kota,” ujar Ketua KPU NTB, L. Akshar Anshori, kepada wartawan media ini, Selasa (18/02) di Kantor KPU NTB.
Aspek lainnya yang akan menjadi perhatian KPU NTB, menurutnya, adalah yang berkaitan dengan persiapan Kam­panye dalam bentuk Rapat Umum. KPU NTB menurutnya telah menetapkan jadwal persiapan Kampanye dalam bentuk rapat umum itu yakni mulai dari tanggal 16 Maret hingga tanggal 5 April. Para Caleg juga bisa menggunakan Media Cetak dan Elektronik untuk menjadi media kampanye mereka.

Pengaturan lokasi atau tempat Kampanye dalam bentuk rapat umum ini, menurutnya, saat sekarang ini harus mulai diorganisir dengan mulai membangun komunikasi-komunikasi dengan pihak Pemda Kabupaten/Kota, sisitim pengama­nannya dengan Aparat Kepolisian, termasuk juga menyangkut aspek perijinannya dengan Intelkam Polda.
Aspek selanjutnya adalah menyangkut aspek akuntabilitas Kampanye melalui Laporan Dana Kampanye. Menurut Lalu Akshar, kampanye selain rapat umum ini sudah dilakukan oleh para Caleg tiga hari setelah peserta pemilu ditetapkan sebagai peserta pemilu. Sehingga dalam waktu dekat ini, KPU NTB akan mengundang Parpol Peserta Pemilu untuk memberikan penjelasan menyangkut Laporan Dana Kampanye ini. Laporan Dana Kampanye itu sendiri terbagi kedalam dua tahapan yakni Tahapan Awal dan Tahapan Akhir.
Batas akhir penyampaian Laporan Dana Kampanye Tahapan Awal yakni tanggal 2 Maret. Sementara untuk Laporan Akhir itu sifatnya kumulatif dan harus diserahkan 14 hari setelah pemungutan suara atau jatuh pada tanggal 24 April dan diserahkan pada Akuntan Publik yang sudah ditetapkan oleh KPU NTB. “Dan kalau Laporan Dana Kampanye ini tidak diserahkan sesuai jadwal yang ditetapkan, maka bisa saja Parpol Peserta Pemilu itu bisa dibatalkan sebagai peserta Pemilu. Dan kalau Laporan Akhir itu tidak diserahkan, jika Caleg itu terpilih bisa dibatalkan kursi yang diraihnya. Makanya ini menjadi perhatian utama bagi kita semua,” kata Lalu Akshar.
Dana Kampanye itu sendiri menurutnya tidak boleh bersumber dari Anggaran Negara baik itu dari APBN maupun APBD. “Bahkan hasil komunikasi kami dengan pihak Bawaslu bahwa saat ini pihak Ba­waslu sedang membidik penggunaan dana kampanye yang bersumber dari Anggaran Negara baik itu dari APBN maupun dari APBD. Dan UU jelas mengatur tentang larangan penggunaan Anggaran Negara ini untuk dijadikan sebagai dana kampanye,” tandasnya. (GA. Imam*).
×
Berita Terbaru Update