-->

Notification

×

Iklan

Taufik Rusdy Batal Diperiksa BK DPRD

Friday, December 13, 2013 | Friday, December 13, 2013 WIB | 0 Views Last Updated 2013-12-13T01:22:40Z
Bima, Garda Asakota.-
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan sampan fiberglass senilai Rp1 Milyar, Drs. H. Taufik Rusdi, tidak menghadiri pemanggilan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bima, Senin (9/12).
Sedianya, Taufik dipanggil BK untuk mengklarifikasi tanda tangan dan nama dalam dokumen kontrak CV. Lewamori Putra Pratama yang diduga melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bima, Ferdiansyah Fajar Islam, ST (FFI).
Sebagaimana dilansir Garda Asakota sebelumnya, pada pemeriksaan beberapa waktu lalu, FFI, membantah telah menandatangani dokumen kontrak pengadaan sampan fiberglass senilai Rp198 juta tahun 2012 silam. Kepada sejumlah anggota BK, adik Bupati Bima itu secara tegas membantah keterlibatannya dalam proyek sampan fiberglass, meskipun diakuinya bahwa perusahaannya mendapatkan paket proyek tersebut.
Ketua BK DPRD Kabupaten Bima, A. Yani Umar, SE.I, mengatakan, meskipun pria yang kerap disapa Dae Ade ini membantah tidak terlibat dalam proyek pengadaan fiberglas, tidak lantas membuat pihaknya percaya begitu saja.
Makanya, pada Senin (9/12), sedianya PPK akan mengkonfrontir pengakuan Ade itu dengan PPK, Ir. Taufik Rusdy, namun batal dilakukan karena yang bersangkutan saat itu mengikuti pembahasan RAPBD bersama Komisi III DPRD. “Kita tunda besok (Selasa, 10/12), karena hari ini yang bersangkutan kosentrasi klinis RAPBD dengan Komisi III. Kita sudah minta ke Sekwan untuk ditunda hari Selasa,” aku Ketua BK.
Namun sayangnya, kesiapan jadwal klarifikasi pada hari Selasa (10/12), dan Rabu (11/12), juga batal dilakukan, karena anggota BK berbenturan jadwalnya dengan sidang paripurna Dewan terkait RAPBD.
Menurut informasi terakhir yang diperoleh wartawan dari Ketua BK, klarifikasi dengan Taufik Rusdy, baru bisa dilakukan pada hari Kamis (12/12). “Kita rencanakan besok, Kamis (12/12) karena hari ini ada rapat paripurna,” ucap A. Yani memastikan. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update