-->

Notification

×

Iklan

Kejati NTB Tahan Mantan Bendahara KPU Mataram

Thursday, December 19, 2013 | Thursday, December 19, 2013 WIB | 0 Views Last Updated 2013-12-19T05:21:18Z


Mataram, Garda Asakota.-
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB resmi mena­han SM (38 thn) mantan bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram. Yang bersangkutan ditahan karena di­duga terlibat skan­dal dugaan korupsi dana hibah Rp5,7 Milyar yang dikucurkan pemerintah pada  tahun 2010 yang mengalir ke KPU Kota Mataram untuk pelaksanaan Pilkada Kota Mataram beberapa tahun Silam.
Kepala Kejati NTB, Sugeng Pudjianto, SH, MH, mengatakan, setelah dilakukan gelar peme­riksaan serta meminta keterangan dari berbagai saksi, akhirnya ditemukan ketidak beresan dalam penggunanaan dana hibah yang mengalir ke KPU Kota Mataram tersebut. Setelah melui proses penyelidikan yang intens akhirnya ditetapkanlah SM sebagai tersangka. “SM baru kali ini kita panggil, dan oleh penyidik langsung ditahan karena dinilai yang sudah cukup bukti atas perbuatannya melawan hukum dalam dugaan tindak pida­na korupsi. Terhitung tanggal 17 Desember sampai 5 Januari 2014 mendatang  kita melakukan penaha­nan, dan kalau berkasnya belum lengkap kita tambah lagi waktu pena­hannya sampai berkasnya lengkap dan bisa dihadirkan di Pengadilan,” ungkapnya kepada Garda Asakota, Selasa (17/12).
Sugeng Pudjianto telah menginstruksi­kan kepada pihak penyidik untuk bekerja ekstra terkait kasus tersebut, karena bagai­ma­napun pihaknya  harus menunjukan provesionalitas dalam bertugas sesuai amanat undang-undang. Untuk tersangka lain, pihaknya mengaku masih melakukan pengembangan. “Yang pasti kasus yang dilaporkan bulan Oktober lalu ini akan dibuka secara terang-terangan  tanpa ada yang harus ditutup-tutup kepada publik,” ucapnya singkat. (GA. Joni*)
×
Berita Terbaru Update