Mataram, Garda Asakota.-
Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB
resmi menahan SM (38 thn) mantan bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota
Mataram. Yang bersangkutan ditahan karena diduga terlibat skandal dugaan
korupsi dana hibah Rp5,7 Milyar yang dikucurkan pemerintah pada tahun 2010
yang mengalir ke KPU Kota Mataram untuk pelaksanaan Pilkada Kota Mataram
beberapa tahun Silam.
Kepala Kejati NTB, Sugeng Pudjianto, SH, MH, mengatakan,
setelah dilakukan gelar pemeriksaan serta meminta keterangan dari
berbagai saksi, akhirnya ditemukan ketidak beresan dalam penggunanaan dana
hibah yang mengalir ke KPU Kota Mataram tersebut. Setelah melui proses
penyelidikan yang intens akhirnya ditetapkanlah SM sebagai tersangka. “SM baru
kali ini kita panggil, dan oleh penyidik langsung ditahan karena dinilai yang
sudah cukup bukti atas perbuatannya melawan hukum dalam dugaan tindak pidana
korupsi. Terhitung tanggal 17 Desember sampai 5 Januari 2014 mendatang
kita melakukan penahanan, dan kalau berkasnya belum lengkap kita tambah lagi
waktu penahannya sampai berkasnya lengkap dan bisa dihadirkan di Pengadilan,”
ungkapnya kepada Garda Asakota, Selasa (17/12).
Sugeng Pudjianto telah
menginstruksikan kepada pihak penyidik untuk bekerja ekstra terkait kasus
tersebut, karena bagaimanapun pihaknya
harus menunjukan provesionalitas dalam bertugas sesuai amanat
undang-undang. Untuk tersangka lain, pihaknya mengaku masih melakukan
pengembangan. “Yang pasti kasus yang dilaporkan bulan Oktober lalu ini akan
dibuka secara terang-terangan tanpa ada yang harus ditutup-tutup kepada
publik,” ucapnya singkat. (GA. Joni*)
Post a Comment