Sebanyak 28 jabatan fungsional
auditor yang sebelumnya menjabat sebagai staf dan pengawas pemerintahan muda
pada Inspektorat Kabupaten Bima dilantik dan dikukuhkan, di aula kantor Bupati
Bima Jalan Diponegoro Nomor 11 LLK Jatiwangi, Senin (16/12). Pelantikan
tersebut mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bupati Bima Nomor:
824/880.007.2013 yang ditujukan bagi pengukuhan 11 orang Auditor Muda. SK
berikutnya bernomor SK: 824/881.007.2013 yang ditujukan bagi pengukuhan 17
auditor pertama. “Penanda tanganan berita acara pelantikan dilakukan secara
simbolis oleh dua orang Auditor Muda, Agus Salim SH dan Muhtar SE,” kata Kabag
Humaspro Pemkab Bima, Drs. Aris Gunawan.
Bupati Bima H. Ferry
Zulkarnain, ST, menegaskan bahwa pelantikan para auditor merupakan hal
rutin yang dilakukan kepala daerah sesuai petunjuk dan arahan pemerintah pusat
dalam mewujudkan Reformasi Birokrasi. “Menurut pak Bupati, tidak ada yang
istimewa tetapi merupakan tuntutan reformasi birokrasi dan tuntutan
organisasi pemerintah daerah.
Disamping itu, pelantikan
nerupakan bagian dari upaya menyongsong lahirnya Undang-undang Aparat
Sipil Negera (UU ASN),” katanya. Pelantikan para auditor merupakan awal dari
seluruh penataan birokrasi pemerintah daerah sesuai amanat reformasi birokrasi.
Menurut Kabag Humas, unit
kerja Inspektorat lebih awal siap melakukan penataan kelembagaan dan SKPD lain
seperti BKD, BLH dan Bappeda kemungkinan akan segera melakukan alih
fungsi jabatan dari struktural ke fungsional seperti Inspektorat.
Dengan alih fungsi dari
jabatan struktural ke fungsional, akan banyak perubahan baik menyangkut Tugas
Pokok dan Fungsi (Tupoksi) maupun penghasilan/tunjangan jabatan yang mengacu
pada angka kredit PNS. Pada kesempatan tersebut, sambung Aris Gunawan, Bupati
mengharapkan jajaran Inspektorat untuk mampu membaca kondisi di wilayah yang
menjadi bidang tugasnya, “Terkait pelaksanaan tugas di daerah, perlu dipahami
bahwa pembentukan Inspektorat semata-mata untuk kepentingan pengawasan internal.
Hasil audit internal ini juga selanjutnya menjadi acuan memeriksaan lanjutan
atau ada pemeriksaan eksternal. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
membutuhkan saran dari hasil audit internal, termasuk pihak kepolisian
akan meminta hasil audit internal bila ada kasus yang timbul di SKPD,” urai
Bupati.
Secara khusus Bupati Ferry
mengimbau agar senantiasa penjaga sikap dan kode etik auditor, Inspektorat
dibentuk untuk melaksanakan pemeriksaan internal, bukan untuk mencari-cari
kesalahan, tetapi melakukan pembinaan agar pegawai tidak terjerumus. “Bupati
berpesan agar melaksanakan tugas dengan baik, secara independen, tidak
terpengaruh jangan mentang-mentang auditor, berlaku seenaknya. Bupati juga
berhaap agar para auditor melaksanakan tugas dengan cermat, dan bekerja
dengan teliti.
Dalam mengambil keputusan,
harus berdasarkan argumen yang kuat dan dapat dipertanggung jawabkan. Karena
itu, setelah kembali dari kegiatan pemeriksaan di lapanga, harus melakukan
ekspose hasil pemeriksaan dihadapan pimpinan. Ini penting untuk menyatukan
persepsi,” tegas Aris Gunawan, mengutip penegasan Bupati Bima. (GA. 212*)
Post a Comment