-->

Notification

×

Iklan

Bupati Bima Lantik 28 Auditor

Thursday, December 19, 2013 | Thursday, December 19, 2013 WIB | 0 Views Last Updated 2013-12-19T04:22:29Z



Sebanyak 28 jabatan fungsional auditor yang sebelumnya menjabat sebagai staf dan pengawas pemerintahan muda pada Inspektorat Kabupaten Bima dilantik dan dikukuhkan, di aula kantor Bupati Bima Jalan Diponegoro Nomor 11 LLK Jati­wangi, Senin (16/12). Pelantikan tersebut mengacu pada   Surat Keputusan (SK) Bupati Bima Nomor: 824/880.007.­2013 yang ditujukan bagi pengukuhan 11 orang Auditor Muda. SK berikutnya bernomor SK: 824/881.007.2013 yang ditujukan bagi pengukuhan 17 auditor pertama. “Penanda tanganan berita acara pelantikan dilakukan secara simbolis oleh dua orang Auditor Muda, Agus Salim SH dan Muhtar SE,” kata Kabag Humaspro Pemkab Bima, Drs. Aris Gunawan.

Bupati Bima H. Ferry Zulkarnain, ST, menegaskan bahwa pelantikan para auditor merupakan hal  rutin yang dilakukan kepala daerah sesuai petunjuk dan arahan pemerintah pusat dalam mewujudkan Re­formasi Birokrasi. “Menurut pak Bupati, tidak ada yang istimewa tetapi merupakan  tuntutan reformasi birokrasi dan tuntutan organisasi pemerintah daerah.
Disamping itu, pelantikan nerupakan bagian dari upaya  menyongsong lahirnya Undang-undang Aparat Sipil Negera (UU ASN),” katanya. Pelantikan para auditor merupakan awal dari seluruh penataan birokrasi pemerintah daerah sesuai amanat reformasi birokrasi.
Menurut Kabag Humas, unit kerja Inspektorat lebih awal siap melakukan penataan kelembagaan dan SKPD lain seperti BKD, BLH dan Bappeda kemungkinan  akan segera melakukan alih fungsi jabatan dari struktural ke fungsional seperti Inspektorat.
Dengan alih fungsi dari jabatan struk­tural ke fungsional, akan banyak peruba­han baik menyangkut Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) maupun penghasilan/tunjangan jabatan yang mengacu pada angka kredit PNS. Pada kesempatan tersebut, sambung Aris Gunawan, Bupati mengharapkan jajaran Inspektorat untuk mampu membaca kondisi di wilayah yang menjadi bidang tugasnya, “Terkait pelak­sanaan tugas di daerah, perlu dipahami bahwa pembentukan Inspektorat semata-mata untuk kepen­tingan pengawasan internal. Hasil audit internal ini juga selanjutnya menjadi acuan memeriksaan lanjutan atau ada pemeriksaan eksternal. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membutuhkan  saran dari hasil audit internal, termasuk pihak kepolisian akan meminta hasil audit internal bila ada kasus yang timbul di SKPD,” urai Bupati. 
Secara khusus Bupati Ferry mengimbau agar senantiasa penjaga sikap dan kode etik auditor, Inspektorat dibentuk untuk melak­sanakan pemeriksaan internal, bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi melakukan pembinaan agar pegawai tidak terjerumus. “Bupati berpesan agar melaksanakan tugas dengan baik, secara independen, tidak terpengaruh jangan mentang-mentang auditor, berlaku seenaknya. Bupati juga berhaap agar para auditor  melaksanakan tugas dengan cermat, dan bekerja dengan teliti.
Dalam mengambil keputusan, harus berdasarkan argumen yang kuat dan dapat dipertanggung jawabkan. Karena itu, setelah kembali dari kegiatan pemeriksaan di lapanga, harus melakukan ekspose hasil pemeriksaan dihadapan pimpinan. Ini penting untuk menyatukan persepsi,” tegas Aris Gunawan, mengutip penegasan Bupati Bima. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update