Mataram, Garda Asakota.-
Salah seorang Bandar judi
“Bola Adil” JKP (24 thn) warga Gerung Lombok Barat diringkus oleh Satuan
Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mataram, saat yang bersangkutan
bersama teman-temannya tengah asyik menggelar judi “Bola Adil” di lingkungan
Karang Batu, Monjok Kecamatan Selaparang kota Mataram.
Dari tangan tersangka,
polisi mengamankan uang tunai Rp450 ribu, meja bola adil, bola adil, water pass,
serta kayu penyangga meja bola adil. “Kami sebelumnya telah mengintai JKP,”
kata Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Agus DwiAnanta.
Pengintaian terhadap aktivitas
perjudian ini memakan waktu berhari-hari. Hampir sepekan, pihak kepolisian
menghabiskan waktu untuk menyelidiki keberadaan serta lokasi permain judi
itu berlangsung dan kerap berpindah-pindah tempat.
Akhirnya setelah melakukan
pengamatan dan penyelidikan yang intens, keberadaan dari tempat permainan
judi itupun diketahui. Satuan Buru Sergap (Buser) Polres Mataram pun dikerahkan
dan pada Sabtu Malam (13/12) untuk menangkap sang Bandar judi bola adil
tersebut. Tanpa perlawan yang bersangkutan bisa diringkus dan selanjutnya di
bawa ke Polres Mataram untuk dimintai keterangan. Di lokasi penangkapan, polisi
mendapati sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan perlengkapan permainan
judi bola adil.
Dari hasil pengembangan
sementara, tersangka ini tercatat sebagai pemain lama. Dia sering menggelar
judi bola adil disejumlah wilayah di Mataram. “Diduga pelaku ini bukan
pemain baru. Dia sering main di beberapa tempat di Mataram dan Lombok Barat,”
duganya.
Agus Dwinata menegaskan,
upaya pemberantasan penyakit masyarakat berupaya perjudian merupakan atensi
khusus dari Kapolri yang wajib hukumnya kita jalankan dan patuhi. Jika
adaý informasi mengenai judi, diharapkan
agar masyarakat bisa melapor agar kami dari kepolisian bisa cepat bertindak,
katanya.
Tersangka JKP dijerat
undang-undang perjudian pasal 303 KUHP. Yang bersangkutan diancam
dengan hukuman penjara selama lima tahun, tandasnya di Polres Mataram, Selasa
(17/12). (GA. Joni*)