-->

Notification

×

Iklan

Terdakwa Pelaku Pencabulan Diganjar Empat Tahun Penjara

Tuesday, October 15, 2013 | Tuesday, October 15, 2013 WIB | 0 Views Last Updated 2013-10-15T14:16:00Z
Bima,  Garda Asakota.- Pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial, IRM (16-tahun) divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 60 juta, subsider dua bulan oleh Pengadilan Negeri Raba Bima, Kamis (10/10). Oknum tersebut terbukti telah mencabuli korban Bunga (bukan nama sebenarnya, Red), 10 tahun.
Kasus tersebut dilaporkan keluarga korban di Kepolisian setelah kejadian pada bulan Juni lalu. “Korban dan pelaku ini, masi dibawah umur dan bertetanggaan di Desa Oi Maci Kecamatan Sape,” terang Humas Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Facthurrohman, SH, kepada wartawan di ruang kerjanya kemarin.
Diakuinya, pada kasus tersebut terdakwa disangkakan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman empat tahun kurungan.
Begitupun dari hasil sidang, oknum divonis sesuai dengan tuntutan Jakasa Penuntut Umum (JPU) itu. “Berdasarkan fakta sidang, oknum dinyatakan bersalah dan divonis sesuai dengan pasal yang disangkakan,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan saksi dan korban. Kejadian pencabulan itu berawal, saat korban sedang main di depan rumahnya. Lantaran situasi saat itu terlihat sepi, terdakwa mendekati dan membujuk korban agar mau bermain berdua dengannya. Beberapa saat bermain lanjut Facthur, terdakwa mengajak korban untuk masuk di sebuah rumah kosong yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban dan pelaku. “Korban dan pelaku ini masi tetanggaan,” jelas Facthur, mengutip keterangan korban saat persidangan lalu.
Sesampai dalam rumah tersebut, korban dibujuk dan dipaksa untuk melayani perbuatan bejatnya. Sampai korban dicabuli terdakwa. Setelah masalah itu diketahui keluarga korban, maka langsung dilaporkan ke Polisi. “Pernyataan itupun tidak ditepis pelaku,” katanya.
Diakuinya, sejak sidang pertama hingga putusan berlangsung, proses sidang kasus itu berlangsung aman. Begitupun keluarga terdakwa, meski hukuman yang divonis itu cukup berat, namun dapat diterima berdasakan keputusan hukum. (GA. 355*)

×
Berita Terbaru Update