-->

Notification

×

Iklan

Rum Siap Bekerja Sesuai Visi dan Misi Kepala Daerah

Tuesday, October 15, 2013 | Tuesday, October 15, 2013 WIB | 0 Views Last Updated 2013-10-15T14:15:07Z
Walikota Bima Perpanjang Jabatan Sekda Hingga 2014
Kota Bima, Garda Asakota.- Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima yang saat ini dijabat oleh, Ir. Muhammad Rum, telah diperpanjang oleh Walikota Bima, HM. Qurais H. Abidin, hingga 1 November 2014 mendatang. Rupanya, tenaga, pikiran, dan pengabdian putra Sape yang juga mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bima ini masih sangat dibutuhkan oleh daerah. “Al-Hamdulillah, ternyata masih ada kepercayaan dari bapak Walikota Bima,” ucap Rum menanggapi konfirmasi wartawan Rabu (9/10).
Diakuinya perpanjangan amanah yang diberikan oleh Walikota, HM. Qurais H. Abidin, tidak terlepas dari dukungan dari seluruh SKPD lingkup Pemkot Bima selama ini yang telah membantu tugas-tugasnya selaku Sekda. “Tentunya amanah ini tidak terlepas dari dukungan teman-teman di SKPD juga yang telah bekerjasama dalam membangun daerah,” ucapnya. Pria low profile ini berkomitmen akan tetap menjalankan tugas dengan baik, tentunya tetap pada koridor hukum dan visi/misi Walikota dan Wakil Walikota Bima. “Itu adalah salah satu komitmen saya selain tugas lainnya dalam kerangka normative,”tegasnya singkat.   
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bima, Drs. Mukhtar Landa, MH, sedianya Ir. Muhammad Rum, telah mengajukan surat permohonan pensiun per 1 November 2013, namun karena ada pertimbangan dari Walikota Bima terkait dengan tenaga dan pikirannya yang masih dibutuhkan oleh daerah, sehingga pengajuan surat permohonan pensiun itu tidak ditanggapi. Malah, Rum diberikan kepercayaan lagi sebagai Sekda selama satu tahun kedepan
“Kebijakan bapak Walikota jabatan pak Rum diperpanjang hingga 30 Oktober 2014. Ini adalah kali kedua Rum diperpanjang jabatannya sebagai Sekda,” ungkap Mukhtar Landa. Salah satu yang menjadi pertimbangan diperpanjangnya masa jabatan Rum adalah karena kemampuannya masih dibutuhkan oleh daerah, dan melihat aspek kinerjanya selama menjabat Sekda. “Daerah masih membutuhkan tenaga beliau,” akunya.
Ditegaskannya bahwa, perpanjangan jabatan Sekda adalah hak prerogatif Kepala Daerah yang sudah diatur oleh aturan, salah satunya adalah Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 907 Tahun 2006 tentang perpanjang batas usia pensiun. “Perpanjangan jabatan memang dibolehkan aturan, dan itu hanya dua kali saja. Sekali diperpanjang, hanya diperbolehkan setahun.
Sampai yang bersangkutan berusia 58 tahun. Dan saat ini Ir. M. Rum berusia 57 tahun, Oktober tahun depan umur beliau baru 58 tahun,” jelasnya. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update