-->

Notification

×

Iklan

Terbukti Pencabulan, Oknum Polisi Divonis Lima Tahun Penjara

Friday, August 23, 2013 | Friday, August 23, 2013 WIB | 0 Views Last Updated 2013-08-23T14:24:36Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Sidang oknum anggota Polres Bima Kota Briptu IS (29)yang dilaporkan atas dugaan pemerkosaan akhirnya divonis lima tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, Kamis lalu (15/8). Vonis Pengadilan ini, justru lebih tinggi dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut tiga tahun penjara. 

Plt. Humas PN Raba Bima, Fatchu Rochman, SH, kepada wartawan menyebutkan bahwa, oknum anggota tersebut telah divonis 5 tahun penjara.”Majelis hakim memiliki pertimbangan lain, karena terbukti melanggar pasal pencabulan makanya divonis 5 tahun penjara,” akunya.
Menurut Fatchu, pertimbangan majelis hakim memberikan putusan lebih berat dari tuntutan jaksa karena pelaku melakukan pencabulan. Kedua, karena terpidana merupakan anggota Kepolisian. “Seharusnya sebagai anggota Kepolisian dia memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” tegasnya. Sidang tersebut dihadiri oleh terdakwa dan penasehat hukumnya. Namun menyusul putusan tersebut, belum ada tanggapan dari penasehat hukum terdakwa maupun JPU apakah menempuh banding atau tidak. “Kedua belah pihak masih pikir-pikir,” tandas Fatchu.
Di lain pihak, Kejari Raba Bima, yang sebelumnya sempat menuai protes dari pihak korban karena menuntut ringan pelaku, justru saat itu belum mengambil sikap apapun. Begitupun saat dimintai tanggapannya terkait putusan majelis hakim yang lebih tinggi dari tuntutan JPU, Humas Kejari, Edi Tanto Putra, SH, didampingi JPU, Hasan Basri, SH, menolak memberikan tanggapannya. “Itulah putusan majelis hakim,” tampiknya. Berdasarkan pantauan wartawan, sidang pembacaan putusan ini berlangsung aman.
Namun guna mengantisipasi keadaan, puluhan aparat Dalmas disiagakan di lokasi. Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, keluarga korban yang merupakan guru honorer di SMP di Kecamatan Woha Kabupaten Bima terlibat ketegangan dengan Jaksa. Mereka memprotes tuntutan JPU yang dianggap terlalu ringan. (GA. 355*)
×
Berita Terbaru Update