-->

Notification

×

Iklan

FPK Nilai KPUD Langgar Konstitusi, Desak Dewan Gelar Sidang ‘Pemakzulan’

Friday, August 23, 2013 | Friday, August 23, 2013 WIB | 0 Views Last Updated 2013-08-23T14:41:01Z
 Kota Bima, Garda Asakota.-
Kota Bima saat ini dalam keadaan Darurat Hukum Konstitusi dimana KPUD Kota Bima diduga telah melakukan pembangkangan Terhadap Penetapan Sela PTUN Mataram tertanggal 22 Juli 2013, dengan perkara Pilkada nomor: 23/G/2013/PTUN.MTR. Pembangkangan tersebut, ungkap Al-Imran, SH, juru bicara dari Forum Penegak Konstitusi (FPK) Kota Bima, justru diamini oleh Unsur Muspida dan Pimpinan DPRD Kota Bima pada saat rapat koordinasi FKPD pada tanggal 23 Juli 2013, faktanya pelantikan pada tanggal 24 Juli 2013 berjalan lancar dan aman.
“Kejadian di Kota Bima benar benar tidak berartinya hukum Konstitusi walau sudah di Putuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara melalui penetapan Sela meminta penundaan terhadap pelantikan Wali Kota Bima dan Wakil Wali Kota Bima,” ung kapnya dalam siaran pers yang diterima redaksi Garda Asakota, Senin malam (19/8).
Menyikapi Pemerintahan Kota Bima periode 2013-2018 dan hasil Pemilukada 2013, maka pihaknya sebagai bagian dari masyarakat Kota Bima yang menamakan diri Forum Penyelamat Konstitusi mendesak DPRD Kota Bima untuk melaksanakan sidang paripurna istimewa dalam rangka “pemakzulan” guna memberikan sanksi hukum politik atas pelanggaran terhadap penetapan Sela PTUN Mataram pada tanggal 22 juli 2013 dan diperkuat Putusan PTUN Mataram pada tanggal 31 juli 2013 tentang permintaan penundaan pelantikan. Dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 31.52-4726 tahun 2013 tanggal 18 Juli 2013 tentang Pengesahan Pengangkatan Walikota Bima Propinsi Nusa Tenggara Barat atas nama H. M. Qurais H Abidin dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 31.52-4727 tahun 2013 tanggal 18 Juli 2013 tentang pengesahan dan pengangkatan Wakil Wali Kota Bima Prov NTB atas nama H. A. Rahman H. Abidin, SE. karena kedua surat keputusan yang penerbitan di atas dasar obyek sengketa Pemilukada Kota Bima yang mengandung cacat yuridis.
“Sehingga Pemerintahan Kota Bima tidak sah, oleh karenanya dipandang perlu untuk dilakukan pemakzulan oleh lembaga legislatif Kota Bima dan Gubernur NTB segera menunjuk pelaksana tugas sebagai Walikota dan Wakil Walikota Bima sambil menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pencabutan SK KPUD Kota Bima nomor : 18 tentang Penetapan Nama Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Bima Yang Memenuhi Persyaratan  dan SK KPUD Kota Bima nomor : 40 tentang Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Bima tahun 2013 atas nama HM. Qurais H Abidin dan H. A. Rahman H. Abidin, SE,” ungkapnya. Al-Imran menegaskan bahwa, aksi massa yang tergabung dalam wadah FPK bukan mempersoalkan pencabutan SK KPUD Kota Bima nomor 18 dan 40, namun aksi dari FPK adalah mempersoalkan pelantikan yang dipaksakan dengan cara cara  melawan hukum sehingga berakibat cacat hukum dan juga nantinya akan mengakibatkan kerugian Negara yang lebih besar.
Berdasarkan pantauan wartawan, polemik terkait putusan PTUN terus dipertanyakan oleh FPK dengan menggelar aksi unjuk di Kantor DPRD maupun KPU Kota Bima. Pada aksi Senin siang kemarin misalnya, terjadi adu debat antara perwakilan massa aksi dengan pihak komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, di ruang rapat kantor KPU.
Perwakilan FPK yang diwakili oleh Ali Imran, SH, Arifuddin, S.Ssos, Jhon Hasan dan Iwan kurniawan, S.Sos, serta beberapa orang lainnya, terus mempertanyakan persoalan putusan sela tentang penundaan pelantikan pasangan Qurma yang dikeluarkan PTUN Mataram sebelum pelantikan lalu. Kurniawan, S. Sos, mempertanyakan tentang putusan sela yang dikeluarkan PTUN Mataram tertanggal 22 Juli 2013, di mana dalam putusan tersebut diperintahkan pada KPUD Kota Bima untuk menunda pelaksanaan pelantikan. “Kira kira apa yang menjadi kendala bagi KPUD Kota Bima sehingga putusan sela PTUN itu tidak dapat dilaksanakan,” tanyanya.
Sementara itu, wakil FPK lainnya, Jhon hasan mengaku semua pihak telah menerima salinan putusan sela tersebut. “Kenapa hari ini dikatakan bahwa KPU Kota Bima menerima salinan setelah pelantikan,” heran nya. Perwakilan lainnya, Arifuddin, SS menilai, KPUD Kota Bima seolah menganggap sebelah mata permasalahan putusan sela. Hal ini terlihat dari tidak adanya respon KPUD tentang putusan sela yang ada. “KPUD itu setengah hati menindaklanjuti putusan sela PTUN Mataram yang seharusnya dapat menunda pelantikan pasangan Qurma. Apalagi hasil akhir putusan PTUN Mataram, pasangan Qurma dianggap cacat hukum,” sorotnya
Pihak komisioner KPU Kota Bima yang menghadapi perwakilan FPK berusaha memberikan penjelasan kepada FPK. Ketua KPU Kota Bima, Nurfarhati, M.Si mengatakan putusan sela yang dibacakan pada sidang tanggal 22 Juli 2013 memang dijelaskan bahwa amar putusan sela itu, memerintah untuk menyampaikan putusan pada para pihak. Sementara, jelas Farhati, Kuasa Hukum KPU Kota Bima yang  menemui pihak PTUN menanyakan salinan putusan sela yang dibacakan majelis tentang siapa nantinya yang akan menyampaikan kepada pihak terkait. “Sampai dengan saat pelantikan, KPU Kota Bima belum menerima salinan putusan sela PTUN itu. Dan bukan kewenangan KPU Kota Bima pula, menunda atau membatalkan pelantikan Wali dan Wakil Walikota Bima,” kata dosen STISIP Mbojo Bima itu.
Ia menambahkan, saat itu ada perintah dari Wakil Ketua PTUN Mataram kepada Kuasa Hukum KPU, agar mengantar langsung pada para pihak yang berkepentingan. “Namun, tidak ada kewajiban dari pihak KPU Kota Bima untuk mengantarkan salinan putusan sela PTUN Mataram. Proses PTUN pun masih berlanjut, dan kita harus menunggu hasil akhirnya,” ungkapnya Sementara itu, anggota KPU Kota Bima Fatmatul Fitriah, SH mengatakan memang saat berada di PTUN Mataram semua pihak mendengar hasil putusan itu. Tapi, ujar Fat, saat itu belum resmi diketik tapi karena masalah putusan sela merupakan hal yang urgen juga, oleh Kuasa Hukum KPUD Kota Bima mempertanyakan tindak lanjut putusan itu. “Sesungguhnya, siapa yang akan melaksanakan eksekusi putusan sela ini? Sedang dalam hukum acara, KPU Kota Bima adalah tergugat dan tidak bisa melaksanakan eksekusi,” tuturnya.
Ditengah keseriusan perdebatan di dalam ruang rapat kantor KPU Kota Bima, ternyata di luar kantor terjadi kericuhan saat beberapa orang pengunjukrasa berusaha mendobrak gerbang kantor KPU. Massa juga membakar ban bekas di depan kantor KPU Kota Bima sehingga menambah ketegangan. Pintu gerbang timur kantor tersebut, dirusak massa. Reaksi polisi spontan merespon aksi beringas massa. Polisi menyerbu dan unit Buru Sergap (BUSER) Satreskrim Polres Bima Kota mengamankan dua orang yang dianggap provokator unjuk rasa itu. Tak berselang lama, massapun akhirnya membubarkan diri dan dua orang yang diamankan polisi akhirnya dibebaskan. (GA. 355*)
×
Berita Terbaru Update