-->

Notification

×

Iklan

Panwaslu Temukan Pelanggaran Saat Kunker Incumbent

Thursday, April 18, 2013 | Thursday, April 18, 2013 WIB | 0 Views Last Updated 2013-04-18T05:10:58Z


Kota Bima, Garda Asakota.-
Semakin dekatnya pelaksanaan Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Bima membuat seluruh kontestan yang terjaring sebagai bakal calon mengintensifkan berbagai jenis sosialisasi dan pengenalan pasangan masing-masing kepada masyarakat kota. Namun sungguh disayangkan, pasangan incumbent H. M. Qurais H. Abidin dan Wakil Walikota H. Arahman H. Abidin, melakukan kunjungan bernuansa politis ke Kelurahan Na’e dengan dalih kunjungan kerja pada hari Kamis (4/4) kemarin. Terpantau oleh sejumlah wartawan dan beberapa anggota
Panwaslu Kota Bima, dalam acara kunjungan kerja Walikota dan Wakil Walikota tersebut baik PNS, masyarakat, tokoh masyarakat, pemuda hingga anak-anak turut diundang secara resmi. Tidak seperti kunjungan kerja yang seharusnya, dalam tenda acara tersebut tampak mencolok sejumlah atribut partai, nomor urut pasangan yang tertempel mengelilingi tenda hingga pakaian yang digunakan bertuliskan pasangan Qurma dengan kalimat ‘lanjutkan’.
Dalam sambutannya, Qurais hanya memaparkan keberhasilan selama memimpin dua tahun Kota Bima berupa pembangunan jalan Melayu-Kolo, jalan dua arah Ama Hami,  Convention Hall Paruga Nae dan gedung KONI. Yel-yel ‘qurma manis’ dan ‘lanjutkan’ pun menggema mengiringi pidato  Calon Walikota incumben itu hingga akhir acara. Walikota dan Walikota Bima itu pun tak tampak memakai pakaian dinas. 
Seragam ciri khas ‘QURMA’ mereka kenakan sehingga lengkap lah sudah, kunjungan kerja resmi yang harusnya mereka lakukan menjelma menjadi ajang kampanye politis.
Tentunya, kunjungan kerja Walikota bersama Wakil Walikota Bima di Kelurahan Nae itu, membuat Panwaslu Kota Bima gerah,  karena terindikasi kegiatan tersebut bukan sekedar kunjungan kerja saja. Di lokasi berlangsungnya acara tersebut justeru banyak terdapat atribut partai, baik itu kertas yang bertuliskan nomor urut pasangan yang ditempel pada setiap sudut tenda, bendera parpol, pakaian khas calon yang bernuansa Pilkada.
Panwaslu Kota Bima melalui Ketua Bidang Pengawasan Ir. Khaerudin M. Ali M.Ap yang ditemui wartawan mengungkapkan, pihaknya mendefinisikan apa yang dilakukan oleh walikota Bima H.M. Qurais H. Abidin bersama Wakil Walikota Bima H.Arahman H.Abidin merupakan sebuah tindakan yang mengarah ke pelanggaran pemilu. Karena berdasarkan aturan yang telah ditetapkan sejak penetapan calon pada 25 Maret lalu, setiap pasangan calon yang sudah ditetapkan harus mengikuti tahapan Pemilukada yang telah ditetapkan KPUD Kota Bima.
Ia mengungkapkan, indikasi pelanggaran seperti penggunaan atribut pasangan calon untuk kegiatan resmi pemerintahan dan pelibatan PNS untuk ikut berpolitik praktis jelas terlihat dalam kegiatan tersebut. Ada beberapa orang oknum PNS yang dikatakannya hadir dengan memakai atribut salah satu pasangan calon.
Karenanya, Panwaslu akan menyelidiki dan mengumpulkan bukti-bukti, karena tidak menutup kemungkinan ada pelanggaran lain yang telah dilanggar. Panwaslu Kota Bima juga akan bertindak dengan merekomendasikan temuan pelanggaran tersebut dan hasilnya akan dilaporkan kepada pihak kepolisian. “Yang jelas untuk bukti awal terkait kegiatan di Kelurahan Na’e kemarin sudah kami himpun dan rencananya siang ini akan kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk menindak lanjuti” tegasnya Sabtu (6/4). (GA. 334*)

×
Berita Terbaru Update