-->

Notification

×

Iklan

Pembahasan Pansus Dua Ranperda Direncanakan Berakhir 22 Januari

Friday, January 18, 2013 | Friday, January 18, 2013 WIB | 0 Views Last Updated 2013-01-18T15:26:17Z
Mataram, Garda Asakota.- Pembahasan dua (2) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang serta Ranperda tentang Perlindungan Lahan Tanaman Pangan Berkelanjutan direncanakan akan berakhir Selasa (22/01) mendatang. Paska disampaikannya jawaban Gubernur NTB atas Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD NTB terhadap dua (2) Ranperda tersebut pada Jum’at lalu,
maka pembahasan lebih lanjutnya akan dilakukan pada tingkat Pansus atau gabungan Komisi terkait. “Untuk itu kami mohon kepada Bapak Gubernur untuk menghimbau kepada para Kepala SKPD terkait beserta jajarannya agar dapat proaktif pada pembahasan-pembahasan ditingkat selanjutnya. Terutama pada saat diundang rapat kerja oleh panitia khusus (Pansus) agar dapat hadir sesuai dengan waktu yang telah dijadwalkan mulai dari tanggal 14 sampai dengan tanggal 22 Januari 2013. Hasil pembahasan dari masing-masing Pansus akan disampaikan pada Rapat Paripurna keempat hari Rabu (23/01) mendatang yang merupakan rapat paripurna terakhir,” tegas Ketua DPRD NTB, Drs. HL. Sujirman, yang memimpin Rapat Paripurna Ketiga, Jum’at lalu, yang juga dihadiri oleh Wagub NTB, Ir. H. Badrul Munir, MM., beserta jajaran lingkup SKPD Pemprov NTB. Menurut Wagub Badrul Munir, Ranperda tentang Retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang ini dihajatkan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan produsen dalam hal pemakaian alat ukur, timbang, takar, dan perlengkapan lainnya (UTTP) agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelayanan Tera/Tera Ulang alat UTTP merupakan salah satu bagian dari asset daerah yang memerlukan pengelolaan baik secara administrasi maupun secara opersional sebagai salah satu sumber PAD. Sementara Ranperda tentang Perlindungan Lahan Tanaman Pangan Berkelanjutan dihadapkan pada berbagai permasalahan kompleks seperti terjadinya degradasi dan alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan. “Hal ini akan mengancam dayadukung wilayah secara local bahkan Nasional dalam menjaga kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan,” terang Wagub. Untuk kondisi di NTB, trend pengalihan lahan sawah ke non sawah dalam kurun waktu lima (5) tahun terakhir sebesar 0,88 persen atau seluas 2.110 hektar atau rata-rata 422 hektar per tahun. Dibandingkan dengan penambahan areal sawah melalui pencetakan sawah baru selama lima (5) tahun terakhir mencapai 8700 hektar atau rata-rata 1740 hektar per tahun. “Dengan demikian terjadi penambahan areal sawah rata-rata 1318 hektar per tahun,” ujarnya. (GA. Imam*).
×
Berita Terbaru Update