-->

Notification

×

Iklan

Incumbent Tidak Perlu Mengundurkan Diri

Tuesday, January 15, 2013 | Tuesday, January 15, 2013 WIB | 0 Views Last Updated 2013-01-15T14:10:19Z
Mataram, Garda Asakota.- Masa berakhirnya jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB bakal berakhir pada tanggal 17 September 2013. Meski Pilgub maupun Pemilukada tingkat Kabupaten Lombok Timur dan Kota Bima bakal digelar pada tanggal 13 Mei mendatang, maka calon Kepala Daerah yang masih aktif memimpin sebagai Kepala Daerah tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Daerah.
Hal ini, menurut Wakil Ketua KPU Provinsi NTB, Ilyas Sarbini, SH., didasari pada ketentuan UU Nomor 32 tahun 2004, UU Nomor 12 tahun 2008 yang diperkuat lagi dengan adanya Keputusan dari MK. “Akan tetapi, pada pelaksanaan kampanye nanti. Calon Kepala Daerah yang masih memimpin sebagai Kepala Daerah (Calon Incumbent, red.), harus mengajukan ijin cuti selama pelaksanaan kampanye,” terang Ilyas. Untuk mengantisipasi terjadinya dugaan tindak penyalahgunaan kewenangan atas jabatan yang diembannya, menurut Ilyas, diperlukan penguatan peran pengawasan yang tidak hanya berasal dari Badan Pengawas Pemilu saja. “Akan tetapi juga pengawasan dari masyarakat itu sendiri,” tegasnya. Pada tanggal 5 Februari hingga 11 Februari 2013 mendatang, pihak KPU NTB mulai membuka pendaftaran Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur NTB. Sementara pada tanggal 7 Januari 2013 menrupakan batas penutupan penyerahan dukungan untuk calon perseorangan yang berasal dari non-partai politik. Saat sekarang ini, baru pasangan Lalu Ranggalawe (mantan anggota DPRD Loteng) dan Ir. HA. Muchlis HMA (mantan Sekda Kabupaten Bima yang mendaftar sebagai Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur NTB dari kalangan independen non partai politik. “Untuk calon perseorangan sendiri harus didukung minimal 271.096 dukungan suara pemilih. Dan paska tanggal 7 Januari, KPU akan melakukan verifikasi factual terhadap otentifikasi dari nama-nama pendukung tersebut,” papar Ilyas. KPU NTB Siap Gelar Pilgub 2013 Pesta demokrasi rakyat dalam rangka penentuan siapa Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi NTB Periodisasi Tahun Anggaran 2013-2017 siap dihelat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB sebagai pihak panitia penyelenggaraan pesta demokrasi rakyat menyatakan diri telah siap menggelar pesta demokrasi yang akan menentukan arah masa depan NTB lima (5) tahun kemudian.  “Dari sisi prosedural dan perangkat-perangkat hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilukada di NTB ini, KPU NTB sudah siap. Begitu pun dalam aspek kesiapan anggaran, dengan alokasi anggaran dari Pemprov NTB atas persetujuan DPRD NTB sebesar Rp130 Milyar untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB ini, KPU NTB sangat siap,” tegas Wakil Ketua KPU NTB, Ilyas Sarbini, SH., saat ditanya menyangkut kesiapan KPU NTB dalam pelaksanaan Pemilukada di NTB, belum lama ini via handphone. Dana sebesar Rp130 Milyar itu memang cukup fantastis dalam menakar harga sebuah demokrasi. Namun angka tersebut menurut Ilyas juga akan disisihkan untuk membiayai pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Lombok Timur dan di Kota Bima yang juga akan digelar secara bersamaan dengan Pilgub NTB pada tanggal 13 Mei mendatang. “Dari anggaran sebesar Rp130 Milyar itu, kami akan sisihkan untuk membiayai Pemilukada di Kabupaten Lotim dan Kota Bima. Pembiayaan dari anggaran itu yakni program-program yang berhimpitan dalam pelaksanaan Pemilukada ini seperti membiayai honor KPUD, honor PPK, honor PPS serta membiayai kelengkapan PPS,” cetus pria yang pernah memimpin sebagai Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah (STIHM) Kota Bima ini. Dari sekitar 5.441.928.- jumlah penduduk di NTB, menurut Ilyas, jumlah pemilih yang saat ini terdaftar dalam Daftar Jumlah Pemilih Tetap yakni sekitar 3.900.001.- dengan jumlah pemilih terbanyak tersebar di Kabupaten Lombok Timur yakni sekitar 900 ribu jumlah pemilih dan kemudian disusul oleh Kabupaten Lombok Tengah dengan jumlah pemilih sekitar 800 ribu sekian jumlah pemilih. “Jumlah pemilih ini kemungkinan akan bertambah setelah dilakukan verifikasi lebih lanjut. Dan saat sekarang ini kita tengah melakukan pemutakhiran data pemilih artinya data pemilih yang diterima KPU dari pihak Pemerintah Provinsi NTB didistribusikan ke pihak KPU Kabupaten/Kota untuk kemudian didistribusikan lebih lanjut ke PPS yang ada di tingkat desa,” terangnya. (GA. Imam*)
×
Berita Terbaru Update