-->

Notification

×

Iklan

Keluhkan Pembuatan Akta Lahir, Warga Beraudiensi dengan Disdukcapil

Tuesday, December 11, 2012 | Tuesday, December 11, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-12-11T04:48:08Z
Kota Bima Garda Asakota.- 
Sejumlah warga Kota Bima dari perwakilan berbagai Kelurahan, Kamis (6/12) siang beraudiensi dengan Dinas Kepen¬dudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bima difasilitasi oleh Komisi A DPRD Kota Bima. Warga menyampaikan keluhan sulitnya prosedur pembuatan akta kelahiran anak pada dinas terkait. Perwakilan warga Kelurahan Dara, Amirudin, mengaku prosedur pengurusan dan pembuatan
akta kelahiran anak bukan hanya sulit dan berbelit-belit tetapi biaya pembuatannya pun tidak jelas ditetapkan berapa banyak. Hal itu seringkali membuat warga yang mengurus kelabakan karena bervariasinya biaya yang diminta petugas. Kondisi tersebut menurut Amirudin sangat membuka peluang lahirnya calo karena memanfaatkan ketidaktahuan warga tentang cara mengurus. Apalagi, kalau penanganan pembuatan akta sudah meli¬batkan pihak pengadilan dianggap semakin menyulitkan warga karena ketidakjelasan prosedurnya. “Kami sering mendapat keluhan masyarakat bahwa biaya pembua¬tan akta ada yang Rp600 ribu, ada yang Rp800 ribu bahkan ada yang Rp1 juta. Biaya sebenarnya berapa? Tolong jangan membodohi masyarakat,” ujarnya. Selain itu dirinya juga mempertanyakan kinerja Disdukcapil yang tidak pernah menyoalisasikan aturan kepada masyarakat jika memang sudah ada. Hal itu terbukti ketika disurvei kepada sejumlah kelurahan tidak ada satu pun aturan yang ditempel untuk dibaca oleh warga sehingg wajar saja warga tidak tahu. Hal yang sama disam¬paikan Rafikurahman, perwakilan warga Monggonao. Dinilainya kondisi tersebut ter¬kesan dibiarkan oleh pemerintah sehingga pungutan liar (pungli) meraja lela hingga tingkat kelurahan untuk menda¬patkan rekomendasi. Akibatnya, banyak warga cenderung merasa malas untuk mengurus akta. Menanggapi keluhan dan aspirasi warga itu, Kepala Disdukcapil, Drs. H. Hajairin, MS, mengakui pihaknya selama ini memang belum maksimal menyoalisasikan aturan mengenai pembuatan akta kelahiran kepada masyarakat. Untuk itu dia berjanji akan meningkatkan sosialisasi sesuai dengan masukan warga. Ia menjelaskan bahwa Disdukcapil tidak memungut biaya seperserpun untuk pembuatan akta anak yang masih kategori berusia 0 hingga 6 bulan dan usia 6 hingga 1 tahun. Untuk itu, warga yang memilik anak usia itu harus secepatnya melapor diri kedinas untuk dibuatkan. “Jika usia anak diatas 1 tahun maka pengurusannya akan diserahkan pada pengadilan tetapi dengan biaya yang sudah ditetapkan sesuai ketentuan yakni Rp141 ribu,” terangnya. Penetapan melalui pengadilan katanya bukan hanya untuk kepentingan pekerjaan atau urusan sekolah tetapi lebih dari itu bertujuan untuk mendapatkan status hukum anak yang dilahirkan sehingga ada jaminan keabsahan anak ketika muncul persoalan dikemudian hari. (GA. 355*)
×
Berita Terbaru Update