-->

Notification

×

Iklan

Dua Rekannya Tidak Ditahan, Tersangka Pesta Sabu Protes Polisi

Friday, December 7, 2012 | Friday, December 07, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-12-07T02:21:35Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Satu dari tiga tersangka yang diduga pelaku pesta sabu yang ditangkap Polres Bima Kota Bima lalu (25/11) lalu, meng¬ung¬kap adanya dugaan diskriminasi perla¬kuan polisi. Tersangka MS (41) merasa diper¬lakukan tidak adil lantaran dirinya ditahan, sedangkan dua orang lainnya
yaitu MJ (26) dan MF (25) hanya dikenakan wajib lapor. Keluarga MS Kamis bahkan mendatangi kantor Satuan Narkoba guna memprotes pembebasan kedua pelaku yang tertangkap bersama MS dari sel tahanan. Selain itu keluarga juga mempertanyakan hasil tes urine salah satu tersangka yang notabene merupakan oknum anggota polisi yang dinyatakan negatif. Padahal menurut mereka pelaku juga ditangkap di dalam kamar yang sama saat pesta sabu itu terjadi. Selain itu keluarga merasa keberatan apabila MF (25) yang sebelumnya baru dua bulan dibebaskan dari penjara akibat kasus narkoba itu juga dilepas. “Apa yang men¬jadi pertimbangan polisi sehingga para pelaku dapat bebas berada diluar sel pengap itu dengan hanya berstatus wajib lapor?, padahal kasus narkoba masalah yang serius bagi bangsa,” ujar keluarga tersangka MS. Mendapatkan sorotan tersebut, Kapolres Bima-Kota, AKBP Kumbul KS, S.IK, SH berdalih bahwa status kedua tersangka nar¬koba MJ (26) dan MF (25) bukannya dile¬pas bebas. Mereka berdua dikenakan wajib lapor dan tidak dilakukan penahanan. Se¬suai aturan, hal ini dapat dilakukan karena memang keduanya hanya dijerat dengan pasal ‘mengetahui, tidak melapor¬kan, dan me¬makai’ dengan ancaman penjara dibawah empat tahun. Selain itu tersangka MJ dan MF dinilai kooperatif saat diperiksa penyidik. “Mereka berdua kan hanya pemakai saja,” kilahnya. Berbeda dengan tersangka MS, pelaku berstatus tahanan kepolisian karena terbukti melanggar pasal 112 dan 117 karena diduga kuat menyimpan. Tersangka tersebut wajib menjalani penahanan selama proses penye¬lidikan dan penyidikan. Ketika ditanya tentang tersangka MF yang disebut sebagai residivis narkoba, Kumbul menjawab hal itu tidak ada kaitannya status wajib lapor tersangka. “Masalah dia (MF, red) adalah residivis adalah urusan pengadilan nanti yang akan mengadili pelaku. Itu bisa saja dijadikan pertimbangan yang memberat¬kan¬nya,” pungkas Kumbul. Mengenai pertanyaan keluarga ter¬sangka MS tentang hasil tes urine terhadap tersangka oknum polisi yang dinyatakan negatif, menurut Kumbul bukan menjadi pihaknya dalam menentukan hasil test tersebut. “Hasil tes urine dikeluarkan oleh RSUD Bima, silahkan tanyakan pada petugas RSUD Bima,” pungkas Kumbul. Polres Bima Kota membantah keras tudingan telah berlaku diskriminatif dalam menangani tiga tersangka pesta sabu-sabu itu. Kumbul juga mengaku telah mengkla¬rifikasi hal ini pada keluarga tersangka MS saat mereka mendatangani kantor Satuan Narkoba. Seperti dilansir berbagai media massa, pada Minggu siang lalu (25/11), tim Buser Polres Bima Kota menangkap MJ (26), oknum polisi dan M (41), PNS Rutan yang bersama MF (25), gadis residivis nar¬koba tengah ‘pesta sabu-sabu’ di Kelurahan Sadia. Aksi penggrebekan itu dimulai sete¬lah polisi mendapatkan informasi adanya pesta narkoba di lingkungan kos-kosan ma¬ha¬siswa itu. Menurut Kumbul, saat ditang¬kap, mereka diduga kuat tengah menggelar pesta narkoba dengan jenis sabu-sabu. “Bersama pelaku, kami amankan sejumlah barang bukti seperti bong (alat hisap), pipet, botol kaca dan 12 lembar bekas bung¬kusan sabu-sabu,” bebernya. (GA. 334*)
×
Berita Terbaru Update