-->

Notification

×

Iklan

Warga Nitu Nilai Pemilihan Ketua LPM Cacat Hukum

Wednesday, November 7, 2012 | Wednesday, November 07, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-11-07T04:40:36Z
Kota Bima Garda Asakota-
Puluhan warga Nitu yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Nitu (IMANI), Kecamatan Raba Kota Bima Rabu lalu (31/10) menggelar aksi demonstrasi depan kantor Walikota Bima. Para warga meminta agar Lurahnya dicopot dari jabatannya, lantaran kinerjanya tidak mengarah pada kepentingan masyarakat banyak. Muslim sebagai koordinator masa aksi dalam orasinya meminta
kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bima agar Lurah Nitu Arsid, segera dicopot dari jabatannya, sebab lurah tersebut tidak mampu memberikan pelaya¬nan terbaik bagi masyarakatnya. Harusnya, kata dia, sebagai kepala kelurahan diwi¬layah itu, mampu memberikan sikap, tidak harus mengklaim antara satu sama lain, seperti pada kegiatan pemilihan Ketua Lem¬baga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Kelurahan Nitu tidak seperti yang dijanji¬kannya. Kata Muslim pemilihan Ketua LPM sesuai dengan surat perjanjiannya akan digelar pada tanggal 30 Nopember 2012, justru yang terjadi pemilihan ketua LPM tersebut oleh Panitia pelaksana, pemilihan itu telah dilakukan pada tanggal 25 Nopember kemarin, hal ini telah melen¬ceng dari pernyataan sikap yang dibuat oleh Kepala Kelurahan sebelumnya. Menurut Muslim, pemilihan itu dianggap tidak sah, karena belum waktunya sesuai yang tertuang dalam kesepakatan bersama, jika pihak Lurah tidak mampu mengambil jalan terbaik maka kita sebagai warga Kelurahan nitu akan melakukan penyegelan Kantor Kelurahan Nitu secara paksa, apalagi penetapan ketua LPM ini bukan atas dasar pemilihan justru dipilih secara aklamasi oleh pihak panitia, dan ketua LPM yang diaklamisi sudah dianggap sah oleh pihak panitia pelaksana. Sebenarnya pembukaan pendaftaran ketua LPM itu mulai pada tanggal 19-11-2012 sampai pada tanggal 22-11-2012, namun dimajukan oleh panitia pelaksana, dengan alasan calon yang mendaftarkan diri itu hanya satu calon, yaitu H. Ismail, sementara calon lain atas nama Abdul Faid juga sudah mendaftarkan diri, namun pihak panitia tetap melakukan pemilihan secara aklamasi tanpa melihat aturan juga hasil kesepakatan bersama. “Dan pemilihan itu kita minta kepada pihak lurah agar dilaku¬kan secara demokrasi,” tudingnya. Ditempat yang sama, Abdul Faid salah satu calon Ketua LPM Kelurahan Nitu yang dikonfirmasi sejumlah wartawan dihalaman Kantor Walikota Bima, mengatakan bahwa pemilihan itu tidak sah, dan harus dibatal¬kan, karena tidak mengacu pada aturan yang disepakati bersama, dan yang perlu diketa¬hui bahwa H. Ismail itu bukan atas dasar pemilihan, namun dilakukan aklamasi sepihak oleh panitia tanpa sepengetahuan warga, harusnya pemilihan ketua LPM itu harus dilakukan secara demokrasi. Anehnya, Abdul Faid yang sudah dianggap sebagai caolon justru ditolak oleh pihak panitia, lantaran dirinya tidak berada diwilayah itu, sementara bahan sebagai per¬lengkapan yang diajukan oleh Faid sebagai persyaratan tidak bisa diterima oleh panitia, dengan alasan pendaftaran itu tidak diba¬wah langsung oleh Faid, namun dibawa orang lain. Ketua Panitia, Sirajudin, menga¬takan pemilihan itu sudah dilakukan sejak tanggal 25 Nopember 2012, itu dilakukan secara aklamasi, dengan alasan hanya satu calon, penempatan H. Ismail sebagai ketua LPM panitia menganggap itu sah terpilih, karena tidak ada calon lain yang mendaf¬tarkan diri dalam pemilihan itu. Alasan kita memajukan pembukaan pendaftaran itu, karena hanya satu calon, sementara, calon lain atas nama Abdul Faid tidak berada ditempat, terkait bahan yang ditolak panitia itu sangat wajar, karena yang mendaftar saat itu bukan Abdul Faid, namun orang lain, sehingga bahan sebagai per-syaratan milik Abdul Faid ditolak oleh panitia ujarnya. (GA. 443*)
×
Berita Terbaru Update