-->

Notification

×

Iklan

Penjatuhan Displin PNS Tujuannya untuk Pembinaan

Friday, November 30, 2012 | Friday, November 30, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-11-30T04:23:02Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Peraturan Pemerintah (PP) No: 53 tahun 2010 secara tegas diatur mengenai jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan ter¬hadap suatu pelanggaran disiplin aparatur. Hal ini, ungkap Wakil Walikota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, dimaksudkan seba¬gai pedoman bagi pejabat yang berwenang menghukum serta memberikan kepastian dalam menjatuhkan hukuman disiplin, serta batasan kewenangan bagi pejabat yang
berwenang menghukum. “Kesemuanya ini dilaksanakan dalam mengatur PNS agar dapat mewujudkan PNS yang handal, professional dan bermoral sebagai penyeleng¬gara pemerintahan yang menerapkan prin¬sip-prinsip kepemerintahan yang baik,” ungkap Wakil Walikota Bima, saat mem¬buka kegiatan bimbingan teknis tata cara penyelesaian pelanggaran disiplin, di aula Pemkot Bima baru-baru ini. Di hadapan peserta yang dihadiri oleh beberapa pejabat eselon IV, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Kantor dan 40 pe¬serta di bagian lingkup Pemkot Bima itu, Wakil Walikota Bima menegaskan bahwa penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mem¬punyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi sehingga bisa memperbaiki diri pada masa yang akan datang. Tentu saja, kata dia, kesemuanya diharapkan dapat me¬ningkatan disiplin kerja sehingga, produk¬tivitas yang dihasilkan dalam melayani masyarakat juga dapat meningkat. Selain itu pula, PNS sebagai unsur aparatur negara dituntut untuk setia kepada pancasila, UUD 1945, negara kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah, serta bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas. Harapannya, kepada seluruh jajaran PNS lingkup pemerintah Kota Bima untuk terus meningkatkan disiplin kerja, baik se¬bagai individu PNS maupun disiplin orga¬nisasi. Demikian pula halnya kepada setiap pimpinan SKPD agar melaksanakan lang¬kah-langkah preventif agar permasalahan menyangkut disiplin pegawai tidak mem¬bias dan menjadi besar serta bagi PNS yang melakukan pelanggaran didiplin perlu dila¬ku¬kan tindakan pengawasan dan pembinaan yang berkesinambungan, sebelum PNS yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin yang lebih berat lagi. “Mari kita satukan komitmen kita bersama untuk memperbaiki diri menjadi lebih baik lagi. Bekerja dengan ikhlas sesuai dengan aturan main yang berlaku, sehingga kedepannya kita dapat membawa Kota Bima ini menjadi kota yang bermartabat,” harapnya. Sementara itu dalam laporan panitia, Kepala BKD Kota Bima Drs. H. Mukhtar Landa, menyampaikan bahwa pelaksanaan Bintek ini diselenggarakan selama 2 (dua) hari mulai tanggal 20 November sampai dengan 21 November. Bintek ini juga meng¬hadirkan dua nara¬sumber dari Pejabat Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Drs. Farel Simarta, M. Si, Asisten Sekretaris Bapek yang juga merupakan anggota Tim perumus/penyusun PP No. 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Kemudian nara¬sumber kedua adalah Purwanta, SH selaku Kasubid Pengolahan A Badan Pertim¬bangan Kepegawaian. (GA. 334*)
×
Berita Terbaru Update