-->

Notification

×

Iklan

LBH Amanah Tuding Kepemimpinan STIKES YAHYA Bima Tidak Sah

Wednesday, November 7, 2012 | Wednesday, November 07, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-11-07T04:41:11Z
Yahya: Tudingan Itu Tidak Benar !
Kota Bima, Garda Asakota.-
Kepemimpinan di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Yahya Bima saat ini diduga tidak sah menurut hukum. Adalah Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Amanah Bima yang juga kuasa hukum Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat, Drs. Sukirman Azis, SH.MH, yang mengungkap adanya berbagai kerancuan dalam ke¬pengurusan di STIKES Bima tersebut. Sukirman mengklaim,
Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat merupakan peme¬gang izin yang sah atas penyelenggaraan progran studi dan pendirian STIKES Yahya Bima sesuai dengan surat Keputusan MEN¬DIKNAS Nomor: 184/D/O/2009, tanggal 2 Nopember 2009, tentang pemberian izin penyelenggaraan program-program studi dan pendirian STIKES Yahya Bima. Menurutnya, Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat yang didirikan pada tahun 2008 dengan akta Notaris MISNAWATI, SH, M.Kn Nomor: 02 Tahun 2008, tertanggal 16 Januari 2008, di Makassar, oleh 11 orang pendiri, diantaranya adalah Yusri Yusuf Andi Ara, S.Pt, M.Kes selaku Ketua Pem-bina, Yahya, SKM. M.Kes selaku Ketua Pengurus dan Darmawan, S.Kep, M.ARS selaku Ketua Pengawas. Pada tahun 2008 silam, Yayasan Islam Kesehatan Masyara¬kat mendirikan STIKES Yahya. Dan pada bulan Nopember tahun 2009 lalu, telah men¬da¬patkan ijin penyelenggaraan program studi Keperawatan jenjang Strata Satu (S1) dan Program Studi Kebidanan jenjang Diploma Tiga (D-III) dari Menteri Pendidikan Nasional dengan surat keputusan Mendik¬nas. Dalam perkembangannya, kata dia, terjadi disharmoni hubungan internal antara personil organ yayasan, khususnya antara pembina dan pengurus yayasan. Diduga, pengurus tidak menunaikan kewajibannya yakni memberikan laporan secara periodik kepada Pembina dalam rentang waktu tahun 2009-2011 sesuai dengan ketentuan Un¬dang-undang dan anggaran dasar Yayasan. “Meskipun telah berkali-kali diminta dan diperingati secara tertulis oleh pembina yaya¬san, namun pengurus enggan mem¬be¬rikan laporan yang diminta,” tandas Sukir¬man kepada sejumlah wartawan baru-baru ini. Sukirman menambahkan, pengurus juga tidak pernah menghadiri undangan rapat dari pembina, bahkan pada tahun 2010 beberapa orang dari pengurus yayasan ter-sebut justru mendirikan yayasan baru yang diberi nama serupa, yaitu Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat Mbojo dan diindi¬kasi mengambil alih secara tidak sah hak pengelolaan STIKES Yahya dari Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat. Dan mereka mengangkat Ketua serta para Pembantu Ketua STIKES Yahya yang secara de facto memimpin STIKES Yahya sekarang. Kata Sukirman, Yayasan Islam Kesehatan Masya¬rakat Mbojo merupakan yayasan baru yang lahir setelah STIKES Yahya berdiri dan beroperasi. Sehingga secara kelembagaan tidak ada hubungannya dengan STIKES Yahya. Oleh karena itu, pengangkatan Ketua dan para Pembantu Ketua STIKES YAHYA oleh Yayasan baru itu secara de jure tidak sah. Di sisi lain, Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat telah mengangkat drg. Siti Hadjar Yoenoes (Kepala Dikes Kab. Bima, red) selaku Ketua STIKES Yahya yang sah, namun tidak bisa menjalankan tugasnya karena dipertahankan oleh pihak Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat Mbojo dan pengurus STIKES Yahya yang diangkat oleh Yasasan tersebut. Mengenai Wisuda perdana sebanyak 73 orang program studi kebidanan (Diploma III) yang dilaksanakan oleh Pihak STIKES Yahya dan Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat Mbojo beberapa hari yang lalu, Sukirman menyatakan bahwa pihaknya dapat mentolerir hal itu demi mahasiswa yang diwisuda. Namun diingatkannya, bahwa Ketua STIKES Yahya yang diangkat oleh Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat Mbojo tidak berwenang untuk menandatangani ijazah yang akan diberikan kepada para maha¬siswa yang diwisuda tersebut. Untuk mengakhiri konflik Yayasan tersebut, Sukirman mengaku, pihaknya telah berkali-kali mencoba mengajak pihak Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat Mbojo untuk menyelesaikan secara keke¬luargaan, namun tidak mendapatkan tangga¬pan yang sewajarnya. “Terus terang kami merasa sangat kecewa dengan sikap Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat Mbojo karena pada dasarnya Yayasan itu merupakan Badan Hukum yang didirikan dengan tujuan social. Pihaknya meminta kepada Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat Mbojo untuk masalah Yayasan itu secara kekeluargaan, jika berlarut-larut, maka kemungkinan ter¬buruk yang akan dihadapi adalah pencabu¬tan izin penyelenggaraan oleh Pejabat yang berwenang, atau bisa juga dirinya akan mengajukan gugatan dan akan meminta Pemerintah untuk mencabut izin penyeleng¬ga¬raannya. Dan pihak Yayasan Islam Kese¬hatan Masyarakat Mbojo akan menanggung segala kerugian para mahasiswa dan pihak ketiga lainnya akibat pencabutan izin tersebut. “Selaku kuasa hukum dari Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat, saya juga menghimbau kepada para mahasiswa STIKES Yahya dan orang tua agar bersikap kritis-objektif terhadap masalah konflik Yayasan ini,” pintanya. Sementara itu, Ketua Dewan Pembina Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat Mbojo, Yahya, S.Km, M.Kes, yang ditemui sejumlah wartawan untuk dimintai tangga¬pan terkait persoalan tersebut, membantah semua tudingan dari Sukirman Azis. Dia mengaku sebagai pendiri Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat di tahun 2008 yang pada awalnya mengajukan STIKES Yahya dengan Yayasan Islam Kesehatan Masya¬rakat. “Sehingga keluarlah ijin untuk penyelenggaraan STIKES Yahya selama dua tahun,” ujar Yahya yang ditemui di Kantor Dinas Kesehatan Kota Bima. Dalam perjalanannya, lanjut Yahya, untuk memperpanjang ijin, pihaknya diminta untuk mengajukan dengan Yayasan yang sudah berbadan hukum. Sedangkan Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat dinilai belum memiliki badan hukum. “Nah, untuk melanjutkan ijin operasional tersebut, Saya akhirnya mendirikan Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat Mbojo, yang memi¬liki badan hukum” akunya. Ketika ditanya¬kan mengapa tidak mengajukan dengan menggunakan nama Yayasan Islam Kese¬hatan Masyarakat? Yahya mengaku, dirinya sudah tidak ingin melanjutkan urusannya dengan Yayasan yang lama. Alasannya, kata dia, karena orang-orang seperti Yusri Yusuf Andi Ara, S.Pt, M.Kes hanya bisa meng¬a¬mbil uang dari pengelolaan STIKES Yahya. “Uang yang sudah kami serahkan ke Yusri untuk mengurus Yayasan Islam Kesehatan Masyarakat agar berbadan hukum sudah mencapai Rp 800 juta. Tapi hingga saat ini belum juga selesai,” bebernya. Lalu bagaimana dengan legalitas ijazah yang dikeluarkan oleh STIKES YAHYA? Pihaknya kembali menegaskan, ijazah yang diterima oleh wisudawan dan wisudawati angkatan pertama tidak ada persoalan, tetap legal. Karena STIKES Yahya itu adalah badan penyelenggara pendidikan, dan Yaya¬ san Islam Kesehatan Masyarakat Mbojo meru¬pakan Pembina penyelenggara pendi¬dikan. “Selama urusan ini, kami tidak per¬nah dihubungi oleh Direktur LBH Amanah, baik lisan maupun tulisan, dan kami tidak pernah dihubungi untuk membahas masalah ini,” tegasnya. (GA. 334*)
×
Berita Terbaru Update