-->

Notification

×

Iklan

Kemenag Dompu Gelar Sosialisasi UU Zakat No. 23 Tahun 2011

Wednesday, November 7, 2012 | Wednesday, November 07, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-11-07T04:37:23Z
Dompu, Garda Asakota.-
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Dompu beberapa hari lalu mengadakan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Zakat Nomor 23 Tahun 2013 yang diadakan di aula Kantor Kementrian Agama Kabupaten Dompu. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh puluhan orang terdiri dari Toga, Toma, Kepala KUA masing- masing Kecamatan, Pegawai Kemenag dan beberapa praktisi pengelola Zakat. Dengan keluarnya
UU Zakat No 23 tahun 2011 yang menyebutkan bahwa dalam hal peningkatan daya guna dan hasil guna, zakat harus dikelola secara lembaga sesuai Syariat Islam. Makanya, Kepala Kemenag Kabupaten Dompu, Drs. H. Syamsul H. Ilyas, berharap agar seluruh peserta yang hadir dalam acara sosialisasi tersebut dapat menjadi fasilitator untuk mensosialisasikan kembali tentang UU Zakat Nomor 23 tahun 2011 di kalangan masyarakat setempat. “Sehingga kesadaran masyarakat untuk mengeluarkan kewajiban dalam berzakat lebih terinspirasi. Dan memacu adrenalinya untuk mengeluarkan zakat dari tahun sebelumnya,” katanya. Berdasarkan PMA No 13 tahun 2012, penyelenggara Zakat Wakaf yang ada di struktur Kemenag berubah menjadi Penyelenggara Syariah. Semoga dengan perubahan ini, kata dia, bisa memberi warna baru dalam meningkatkan kinerja masing-masing satker. Sebelumnya UU tentang pengaturan Zakat adalah UU Nomor 38 tahun 1999. LAZ yang dalam pengumpulan zakat tidak dibatasi wilayahnya namun bebas sehingga yang di luar daerah Dompu pun bisa mengumpulkan zakat di wilayah Kabupaten Dompu, sehingga pula peraturan lama sering menimbulkan kecemburuan social di areal wilayahnya. Namun demikian, berdasarkan hasil pertemuan itu diketahui bahwa, UU baru ini belum bisa dijadikan acuan karena Peraturan Pemerintah (PP) dan KMA baru belum dikeluarkan oleh pemerintah Pusat. “Sehingga untuk undang-undang yang lama masih bisa juga di jadikan acuan sembari menunggu PP dan KMA baru yang di keluarkan oleh Pemerintah Pusat,” ucap Drs. H. Burhanuddin sebagai Ketua Bazda Kabupaten Dompu. Dia memaparkan bahwa, untuk Tahun 2012 ini Kabupaten Dompu dengan penduduk muslim sebanyak kurang lebih 200 ribu orang telah mengumpulkan zakat melalui Baznas Kabupaten sebanyak kurang lebih Rp2 Milyar, suatu angka yang dapat membuktikan bahwa kesadaran masayarakat Kabupaten Dompu dalam berzakat telah mengalami peningkatan secara signifikan. Menurut ketua Bazda , masyarakat tidak perlu khawatir dengan zakat yang mereka kumpulkan di Baznas, sebagai akuntabilitas dari semua ini, Bazda Kabupaten Dompu, berdasarkan audit dari tahun ke tahun, dinya¬takan tidak ada penyelewengan atau tidak ada bermasalah sama sekali. (GA. 555*)
×
Berita Terbaru Update