-->

Notification

×

Iklan

Amin Tegaskan Panwaslu Tidak Mengenal SK 02/FR/III/2010

Thursday, October 18, 2012 | Thursday, October 18, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-10-18T02:37:03Z
Mataram, Garda Asakota.-
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram kembali memeriksa dua (2) orang saksi yang diajukan oleh pihak Kuasa Hukum ZAMAN Bersatu, Sulaiman, MT., SH., yakni Drs. Ruslan Effendy, yang saat itu berkapasitas sebagai Ketua Aliansi Rakyat Pro Demokratik dan Muhammad Amin Landa, SH.,
mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Bima. Dihadapan Majelis Hakim perkara Nomor 19/G/2012/PTUN. MTR yang menguji tentang Surat Kepu¬tusan Tata Usaha Negara Nomor 200/KPU.Kab-017.433852/VI/2012 tertanggal 20 Juni 2012 perihal Jawaban atas penga¬juan kem¬bali permohonan kepada KPU Kabupaten Bima untuk menggelar Rapat Pleno Pem¬batalan Pemenang Pemilukada Kabupaten Bima Tahun 2012 dan Surat Keputusan Tata Usaha Negara Nomor 197/KPU/VI/2012 tertanggal 11 Juni 2012 perihal pen¬je-lasan tentang keputusan pembatalan pene¬tapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Suzana, SH., MH., dan beranggota¬kan dua (2) orang hakim anggota yakni M. Ikbar Andi Endang, SH., dan Ikawati Utami, SH., serta dibantu oleh Panitera Pengganti atas nama I Gede Putu Ardana, SH., pada Kamis lalu, kedua orang saksi tersebut menyampaikan secara blak-blakan kete¬rangan yang diketahuinya menyangkut prahara kemunculan SK 02/FR/III/2010. Menurut Ruslan Efendy, ARPD Kabu¬paten Bima pernah mengeluarkan surat ter¬tanggal 27 Agustus 2010 yang ditujukan kepa¬da KPUD Kabupaten Bima, Panwaslu Kabupaten Bima serta Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima terkait munculnya pen¬dapat hukum Ketua PN Raba Bima yang menguatkan keberadaan SK Nomor 02/FR/III/2010 yang menghilangkan nama Su’aeb Husen (salah seorang anggota Timses FERSY Rakyat) yang telah divonis PN Raba karena melakukan perbuatan politik uang. “Pendapat hukum ketua PN Raba Bima tersebut memunculkan gelombang aksi protes dari elemen pergerakan masya¬rakat Bima yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Pro Demokratik (ARPD) didepan kantor PN Raba Bima dan didepan Kantor KPUD Kabupaten Bima selama hampir tiga Bulan berturut-turut,” kata Ruslan Effendy dihadapan sidang PTUN yang digelar Kamis lalu.Pendapat Hukum Ketua PN Raba Bima yang memunculkan keberadaan SK 02/FR/III/2010 tersebut dan menghi¬lang¬kan nama Su’aeb Husen dari Struktur Tim Kampanye FERSY Rakyat ini berten¬tangan dengan jawaban Panwaslu Kabu¬paten Bima yang menyatakan tidak mengenal keberadaan SK 02/FR/2010. “Hal itu tertuang secara resmi dalam surat jawaban Panwaslu Kabupaten Bima kepada ARPD yang menegaskan bahwa Panwaslu Kabupaten Bima tidak mengenal keberadaan SK 02/FR/III/2010 dan diperkuat oleh rekomendasi Bawaslu RI terkait pembentukan Dewan Kehormatan (DK) KPUD Provinsi NTB dan pemecatan dua (2) orang anggota KPUD Kabupaten Bima serta penonaktifan Icwan P. Syamsuddin sebagai Ketua KPU Kabupaten Bima,” tegasnya. Hal senada juga ditegaskan oleh mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Bima, Muham¬mad Amin Landa, SH., dihadapan Majelis Hakim perkara Nomor 19/G/2012/PTUN.MTR tersebut.Selain menceritakan terkait dengan kronologis penanganan perkara Su’aeb Husen hingga lahirnya putusan PN Raba Bima Nomor 300/Pid.B//2010/ PN. RBI, Amin juga menegaskan terkait dengan tidak dikenalnya SK 02/FR/III/2010 oleh pihak Panwaslu Kabupaten Bima yang ditindaklanjuti dengan proses Bawaslu RI melalui rekomendasi pembentukan DK KPUD Provinsi NTB. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sekitar Maret 2011 lalu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memerin¬tah¬kan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) NTB agar segera membentuk Dewan Kehormatan (DK) untuk memeriksa dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang disinyalir dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Bima atas nama Ichwan P. Syamsuddin dan anggota KPU Kabupaten lainnya atas nama Zuriati, Ahmad Yasin, SH., MH., Saiful Irfan dan Siti Nursusi¬lawati dalam penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Bima tahun 2010. Melalui surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI tertanggal 10 Maret Nomor 118/Bawaslu/III/2011 yang ditujukan kepada Ketua KPU Propinsi NTB dan ditembuskan kepada Ketua KPU RI, Bawaslu berpendapat bahwa Ketua dan anggota KPU Kabupaten Bima dinilai telah turut serta merubah SK Nomor 02/FR/III/2010 secara tidak sah atau membenarkan perubahan SK Nomor 02/FR/III/2010 secara tidak sah atau membiarkan diguna¬kan¬nya SK Nomor 02/FR/III/2010 yang tidak sah sebagai dasar penerbitan fatwa hokum oleh Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima terhadap Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima terhadap perkara Nomor 300/Pid-B/2010/PN.RBI. ”Sebagaimana diketahui bahwa SK Nomor 02/FR/III/2010 telah menghilang¬kan nama terpidana dari susunan tim kam¬panye pasangan calon nomor urut 1 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum,” tegas Ketua Bawaslu RI, Bambang Eka Cahyo Widodo, S. Ip., M. Si., sebagai¬mana tertuang didalam surat rekomendasi yang dikeluarkannya tersebut. Selain memerintahkan pembentukan DK KPU NTB, Bawaslu juga memerintah¬kan KPUD NTB untuk segera memberhen¬tikan Ketua KPU Kabupaten Bima atas nama Ichwan P. Syamsuddin dan anggota KPUD Kabupaten Bima atas nama Zuriati, Ahmad Yasin, Saiful Irfan dan Siti Nursusi-lawati dalam penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Bima tahun 2010 dalam sidang DK KPU NTB. “Rekomendasi ini lahir dari dari sebuah kajian yang telah dilakukan serta mencermati bukti dan hasil klarifikasi dari berbagai pihak yakni KPU Kabupaten Bima, Tim Pemenangan FERSY, dan pihak Pelapor (Kajian Nomor 006/TL/Bawaslu/III/2011,red.),” jelasnya. DK KPUD Provinsi NTB yang diketuai oleh Prof. Galang Asmara, SH., MH., pakar ilmu hukum Tata Negara Universitas Mata¬ram NTB, pun kemudian mengeluarkan rekomendasi pemecatan kepada dua (2) orang anggota KPUD Kabupaten Bima atas nama Ahmad Yasin, SH., MH., dan Syaiful Irfan, serta menonaktifkan Ichwan P. Syam¬suddin sebagai Ketua KPUD Kabupaten Bima yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak KPUD Provinsi NTB. (GA. 211*)
×
Berita Terbaru Update