-->

Notification

×

Iklan

Satu Hektar Lahan SMAN 1 Woha Digugat

Wednesday, September 12, 2012 | Wednesday, September 12, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-09-12T05:16:57Z
Bima, Garda Asakota.- Ahli waris Muhammad Ama Yusuf melalui Kuasa Hukumnya, Sulaiman MT., SH., dan Muhammad Taufik, SH., meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima dapat mengembalikan hak atas tanah milik yang dikuasai Pemkab Bima melalui Dinas Dikpora Kabupaten Bima sejak tahun 1982-1983. Tanah yang diklaim sebagai tanah miliknya itu diperkirakan seluas satu (1) hektar berada di Watasan Desa Rabakodo Kecamatan Woha dan diatas tanah tersebut telah dibangun Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 01 Woha oleh pihak Pemkab Bima melalui Dinas Dikpora Kabupaten Bima sejak tahun 1982-1983. Kepada wartawan media ini, Sulaiman MT., yang juga Penasehat Hukum Tim ZAMAN Bersatu ini mengatakan bahwa berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh pihak BPN Kabu¬paten Bima
tahun 1980, tanah seluas satu (1) hektar tersebut adalah milik Muhammad Ama Yusuf, dengan bukti kepemilikan yakni SHM Nomor 45 dan 46. “Sekarang ahli waris Muhammad Ama Yusuf yang bernama Yusuf menuntut agar tanahnya itu diserahkan kembali ke ahli waris¬nya yang sah,” kata Sulaiman, MT., kepada wartawan media ini, Kamis lalu. Yusuf melalui Kuasa Hukumnya, SUlaiman MT., SH., dan Muhammad Taufik, SH., telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima untuk menggugat kembali penguasaan pihak Pemkab Bima melalui Dinas Dikpora Kabupaten Bima atas tanah yang diklaim sebagai miliknya tersebut. Selain itu, Yusuf juga tengah ber¬upaya meminta kepada DPRD Kabupaten Bima sebagai representative wakil rakyat agar dapat memfasilitasi penyelesaian masalah tanah ini sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Bima dengan pihak Pemkab Bima. “Kami berharap langkah fasilitasi ini berjalan secara baik dengan harapan agar tanah seluas satu (1) hektar yang menjadi hak Yusuf dan ahli waris Muhammad yang lainnya itu dapat dibayarkan sesuai dengan harga pasarnya,” kata Sulaiman. Sementara itu, Kadis Dikpora Kabupa¬ten Bima, Drs. A. Zubair HAR, ketika dikonfirmasi menyangkut permasalahan klaim atas tanah ini mengatakan bahwa penanganan permasalahan ini sudah diserahkan Bupati Bima kepada Bagian Hukum Pemkab Bima. “Masalah sengketa lahan bukan ranah kami di Dinas,” tandasnya singkat.(GA. 211*)
×
Berita Terbaru Update