-->

Notification

×

Iklan

Mengenal Keputusan Tata Usaha Negara

Wednesday, September 12, 2012 | Wednesday, September 12, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2021-03-13T14:01:43Z
Salam Redaksi


Menurut
Pasal 1 Butir 3 UU Nomor 09 tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 05 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan bahwa “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha Negara yang berisi tindakan hukum tata usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, 
yang bersifat konkret, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata,”. 

Sejumlah pakar hukum tata Negara mengatakan bahwa istilah penetapan tertulis menunjukkan kepada isi dan bukan kepada bentuk Keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disyaratkan tertulis bukanlah bentuk formalnya seperti surat pengangkatan dan sebagainya.

Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut UU ini apabila sudah jelas pertama; badan atau pejabat tata usaha mana yang mengeluarkannya, 

Kedua; maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu, Ketiga; Kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan didalamnya. (Penjelasan Pasal 1 angka 3 UU). 

Didalam Pasal 1 ayat 6 UU Nomor 9 tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 05 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara disebutkan bahwa badan atau pejabat tata usaha Negara adalah pihak yang mengeluarkan Keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau dilimpahkan kepadanya. 

Tindakan Hukum Tata Usaha Negara adalah suatu Keputusan yang menciptakan, atau menentukan mengikatnya, atau menghapuskan suatu hubungan hukum TUN yang telah ada.

Untuk dapat dianggap sebagai suatu penetapan tertulis, maka tindakan hukum TUN tersebut harus menimbulkan akibat hukum.Apabila suatu perbuatan itu tidak dimaksudkan untuk menimbulkan akibat hukum.maka perbuatan tersebut tidak dapat digugat. 

Suatu Keputusan TUN bersifat konkret artinya objek yang diputuskan dalam keputusan tata usaha Negara tidak bersifat abstrak tetapi berwujud.Individual artinya keputusan TUN tersebut tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju. 

Kalau yang dituju itu lebih dari satu orang, tiap-tiap nama orang yang disebutkan dalam keputusan itu disebutkan individual. Dalam hal ini bukan disebutkan satu orang individual.Akan tetapi dapat lebih dari satu orang, sepanjang dapat diperkirakan secara matematika jumlahnya.

Final artinya sudah definitive dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum. Keputusan yang masih memerlukan persetujuan instansi atasan atau instansi lain belum bersifat final karenanya belum dapat menimbulkan suatu hak dan kewajiban pada pihak yang bersangkutan. 

Menimbulkan akibat hukum artinya perbuatan hukum yang diwujudkan dalam bentuk Keputusan Badan atau Pejabat TUN menimbulkan suatu perubahan suasana dalam hubungan hukum yang ada sehingga dapat menimbulkan suatu hak dan kewajiban.

Perubahan yang timbul dari dalam hubungan hukum tersebut dapat berupa melahirkan hubungan hukum yang baru, menghapuskan hubungan hukum yang telah ada, penetapan suatu status hukum dan sebagainya. Termasuk dalam hak ini apabila wewenang yang dimiliki oleh badan atau Pejabat TUN tersebut digunakan untuk berbuat sesuatu atau menyebabkan dirubah atau dicabutnya wewenang yang dimiliki oleh badan atau pejabat TUN lain. Dikutip dari berbagai sumber. *).
×
Berita Terbaru Update