-->

Notification

×

Iklan

Gubernur Perintahkan Asisten II Perhatikan Persoalan Petani Tembakau

Friday, September 7, 2012 | Friday, September 07, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-09-07T01:20:09Z
Mataram, Garda Asakota.-
Menanggapi keresahan yang terjadi di kalangan para petani tembakau akibat ketidakpastian mengenai pembelian hasil tembakaunya, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. TGH. M. Zainul Majdi, memerintahkan Asisten II Setda Provinsi NTB, Drs. H. Abdul Haris, MM untuk meng¬a¬dakan pertemuan dengan para pengu¬saha rokok yang beroperasi di wilayah NTB untuk mendapatkan penjelasan dan mencari solusi terbaik mengatasi permasalahan para petani tembakau tersebut.
Selain Asisten II Setda Provinsi NTB, Drs. H. Abdul Haris, MM, hadir dalam pertemuan tersebut Kadis Perkebunanan Provinsi NTB Ir. Hj. Harti¬nah, MM; dan Kadis Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTB, Ir. H. Imam Maliki, MM, Ketua Asosiasi Petani Tembakau, Lalu Hatman dan 5 Perwakilan Pengusaha Rokok. Menurut Kabag Humas dan Protokoler Setda NTB, Tri Budi¬prayitno, Pemerintah Provinsi NTB sebagai pembina para petani ingin memediasi per-masalahan antara petani dengan perusahaan tembakau di NTB. Belakangan ini berkem¬bang isu bahwa pengusaha tembakau mengurangi quota pembeliannya dari para petani swadaya sehingga petani merasa resah. Hal ini bertentangan dengan Perda No. 4 Tahun 2006 yang substansinya mengatur kemitraan antara petani dengan pengusaha sehingga keduanya saling diuntungkan. Lalu Hatman yang hadir atas nama petani tembakau menyatakan bahwa permasalahan nyata para petani tembakau di lapangan adalah bahwa hasil tembakau¬nya yang sudah diproduksi tidak mau dibeli oleh para pengusaha dengan berbagai alasan. “Tahun 2012 ini, 21 perusahaan tembakau yang beroperasi di NTB banyak yang belum buka dan ada juga perusahaan yang sudah beroperasi lama dan menda¬patkan ijin operasi tetapi tidak membeli tembakau dari petani” kata Hatman sebagaimana diungkapkan oleh Kabag Humas dan Protokoler Setda Pemprov NTB, Tri Budiprayitno. Menurut Tri Budipayitno, Lima perusa¬haan yang telah mendapat ijin operasi dari pemerintah bahkan tidak membeli temba¬kau petani sama sekali. Perusahaan tersebut adalah PT. Gudang Garam, PT. Indonesia Indah Tobaco Citraniaga (PT.IITC), PT. Seng Sasaq, PT. Selaparang Jaya Lestari, dan PT. Stevi. Selain itu sejumlah perusa¬haan yang membelipun menurunkan quota pembeliannya, hingga 50 persen seperti dinyatakan oleh perwakilan PT. Jarum. Bahkan menurutnya, para pengusaha ber¬ kilah pengurangan quota pembelian ter¬sebut dikarenakan mereka masih memiliki stok tembakau dari tahun 2010. Selain itu, kilah para pengusaha tembakau tersebut, para petani banyak yang memasukkan NTRM (non tobaco related material) di dalam tembakaunya sehingga menurunkan kualitas. Selain itu mereka juga menyatakan tidak membeli tembakau karena tidak ada¬nya ketidaksediaan gudang penyimpanan, sehingga pengusaha tidak berani untuk membeli dalam jumlah tinggi dan juga produksi tembakau yang ditawarkan kurang berkualitas karena berasal dari benih yang tidak berkualitas. Kepala Dinas Perkebu¬nan, Hj. Hartina mengatakan bahwa kondisi over produksi tidak bisa dijustifikasi saat ini, dan baru bisa diketahui pada Bulan Oktober nanti. Lebih lanjut dikatakan bahwa dalam mediasi antara petani dengan para pengusaha tembakau, para pengusaha menyatakan kesiapannya untuk membeli tembakau para petani. Reza, perwakilan PT. Sadana, menya¬takan bahwa perusahaannya mengu¬rangi quota pembelian dari 12.000 ton menjadi hanya 10.000 ton saja pada tahun 2012. Jumlah petani tembakau swa¬daya adalah 20 persen dari seluruh petani tem¬bakau. Pertemuan para stake holder tem¬bakau tingkat provinsi dengan perwaki¬lan perusahaan tembakau tersebut menurut Kabag Humas berhasil mengungkapkan sejumlah hal sebagai berikut: Satu, peru¬sahaan pengelola tembakau siap membeli tembakau virginia sesuai dengan amanat Perda No. 4 Tahun 2006 tentang Usaha Budidaya Dan Kemitraan Perkebunan Tembakau Virginia di NTB dan Pergub No. 2 Tahun 2007 tentang juklak Perda No. 4 Tahun 2006 tentang Usaha Budidaya dan Kemitraan Perkebunan Tembakau Virginia di Provinsi NTB; Dua, penurunan quota pembelian tembakau oleh perusahaan pengelola tembakau karena adanya rasio¬nalisasi stok dari pabrik rokok, sehingga mempengaruhi pembelian tembakau virginia di Nusa Tenggara Barat; Tiga, tahun 2012 terjadi pergeseran jadwal dan pola tanam sehingga berpengaruh pada jadwal panen; Empat, adanya perusahaan penge¬lola tembakau virginia yang telah mem¬punyai izin usaha tapi tidak melakukan pembelian hasil tembakau yaitu PT. Gudang Garam, CV. Stevi, PT. IITC, PT. Seng Sasaq dan UD. Selaparang Jaya Lestari; Lima, adanya pemakaian benih yang tidak sesuai standar teknis sehingga berpengaruh pada kualitas tembakau dan perlu adanya dukungan pemerintah untuk pengadaan benih tembakau hibrida bagi petani; Enam, adanya praktek memasukkan NTRM (non tobacco related material)(GA. 211*)
×
Berita Terbaru Update