-->

Notification

×

Iklan

Bupati Bima Diminta Tidak Sewenang-wenang Menahan Gaji Guru

Friday, September 7, 2012 | Friday, September 07, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-09-07T01:14:58Z
Bima, Garda Asakota.-
Bupati Bima, H. Ferry Zulkarnain, ST., tidak semestinya menahan gaji seorang abdi Negara hanya karena didasari oleh motif politis yang tidak mendasar. Dan bagi se¬orang atasan PNS yang melakukan perbua¬tan sewenang-wenang tanpa didasari oleh sebuah alasan hukum yang jelas maka dapat dikategorikan sebagai sebuah perbuatan yang melanggar PP 53 tahun 2010 tentang Kode Etik PNS, khususnya pasal 4 tentang larangan PNS Poin 9 yang menyatakan bah¬wa Setiap PNS dilarang
bertindak sewe¬nang-wenang terhadap bawahannya. Adalah Abdullah Zainuddin, SE., salah seorang guru yang sebelumnya mengajar di SMP 01 Bolo, setelah dituduh terlibat dalam kegitan politik praktis saat Pemilukada Kabu¬paten Bima 2010 silam dibuang ke SMP 01 Donggo karena dituduh telah mem¬berikan tempat usahanya untuk dijadikan Posko salah satu pasangan calon yang berha¬ luan berbeda dengan pasangan FERSY yang kini memimpin Kabupaten Bima. Tidak hanya itu, berdasarkan pengakuan Abdullah Zain kepada wartawan media ini, Bupati Bima, Ferry Zulkarnain ST., juga menahan gajinya selama tiga (3) bulan yakni dari bulan Juni, Juli dan Agustus 2011 yang jumlahnya mencapai Rp20 juta lebih karena dianggap telah melalaikan tugasnya sebagai seorang pengajar. “Padahal tuduhan itu tidak benar. Saya masuk ngajar koq dan ada bukti kehadiran saya mengajar. Bisa dilihat di daftar absen¬sinya,” tegas Abdullah Zain kepada warta¬wan media ini belum lama ini. Begitu pun dengan dugaan keterlibatan¬nya dalam kegiatan politik praktis, Abdullah Zain mengaku selama ini dugaan keterliba¬tannya dalam kegiatan politik praktis tidak pernah diproses oleh BAWASLU Kabu¬paten Bima sebagaimana amanat PP 53 tahun 2010 sebagai salah satu dasar kerja Bawaslu dalam menyelidiki PNS yang terlibat dalam kegiatan politik praktis. “Masa orang menyewakan tempat dilarang. Saya kira aturan dimanapun tidak melarang orang untuk menyewakan tem¬patnya kepada orang lain. Kalau menggu¬nakan fasilitas Negara untuk mensukseskan kegiatan politik seseorang, mungkin bisa-bisa saja aturan melarangnya,” cetus Abdullah Zain. Abdullah Zain mengaku sudah berupaya untuk meminta kepada Pemerintah Daerah mencairkan gajinya tersebut baik lewat Dinas Dikpora Kabupaten Bima maupun kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bima dan Komisi I DPRD Kabupaten Bima. “Tapi hingga sekarang apa yang saya adukan itu belum juga disikapi oleh pihak Pemda Bima. Gaji saya tersebut tidak pernah dicairkan oleh pihak Pemkab Bima. Saya sekarang tidak tahu harus mengadu ke mana?, sementara saya sangat mem¬butuhkan gaji saya tersebut untuk menutupi uang Bank. Terpaksa saya harus meminjam uang dari rentenir untuk menutupi hutang-hutang saya. Oleh karenanya, saya minta Bupati Bima agar mau mencairkan kembali apa yang semestinya menjadi hak saya tersebut,” keluhnya. Bupati Bima melalui Kadis Dikpora Kabu¬paten Bima, Drs. A. Zubair HAR., yang dikonfirmasi wartawan mengaku tidak menge¬tahui permasalahan yang menimpa bawahannya tersebut. “Tidak ada urusannya dengan kita. Masalah gaji itu, tidak ada kewenangan kita untuk melakukan penaha-nannya. Bukan ranahnya Kepala Dinas jika terkait dengan permasalahan itu,” tegas pria yang juga merupakan Ketua PGRI Kabu¬paten Bima ini kepada wartawan via handphone. Menurutnya permasalahan penahanan Gaji Abdullah Zain merupakan ranahnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabu¬paten Bima, Inspektorat Kabupaten Bima dan Bupati Bima. “Sebab merekalah yang me¬miliki keputusan terkait dengan permasa¬ lahan tersebut,” cetusnya lagi. (GA. 211*).
×
Berita Terbaru Update