-->

Notification

×

Iklan

Polisi Rencanakan Periksa Bupati Bima

Wednesday, August 1, 2012 | Wednesday, August 01, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-08-01T03:50:30Z
Arif Sukirman Puji Keseriusan Kapolres  
Bima, Garda Asakota.-
Surat permohonan pemeriksaan terha¬dap Bupati Bima, Ferry Zulkarnain, dalam kasus dugaan pengancaman dan peno¬dongan dengan pistol secara resmi telah diajukan oleh Kapolres Bima Kota Bima ke Mapolda NTB. Menurut informasi yang dihimpun Garda Asakota, surat ijin peme¬riksaan terhadap orang nomor satu di Kabu¬paten Bima itu akan diteruskan Polda NTB ke Bareskrim Mabes Polri untuk selanjut¬nya disampaikan ke Presiden RI.
Langkah tegas Kapolres ini tentu-saja menuai respon positif di tengah rasa pesi¬misme masyarakat terhadap penegakkan supremasi hukum di wilayah hukum Polres Bima Kota, khusus¬nya bila berhadapan dengan kasus yang melibatkan kalangan menengah ke atas atau pejabat daerah. Selain itu, langkah tegas Kapolres sekaligus dinilai sebagai upaya serius Kepolisian dalam merespon setiap pengaduan dari masyarakat. Kapolres Bima Kota, Kapolres, AKBP Kumbul KS, SIK, kepada sejumlah wartawan mengakui bahwa permohonan ijin pemeriksaan terhadap Bupati Bima ini harus dilakukan karena terkait posisi Ferry Zulkarnain, sebagai pejabat Kepala Daerah dimana syarat pemeriksaannya oleh Kepolisian terlebih dahulu harus mendapat ijin dari Presiden. Hanya saja Kumbul tidak bisa memastikan kapan ijin Presiden itu keluar, namun jika dilihat dari prosedur dan aturannya kata dia, biasanya sebulan sete¬lah pengajuan, Presiden akan mengeluarkan ijin. “Setelah itu, Bupati langsung bisa diperiksa,” katanya seperti dilansir salah satu media massa. Seperti diketahui sebelumnya, kasus yang diduga melibatkan Bupati Bima dan ajudannya pada saat insiden di Desa Doro O’o Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima beberapa waktu lalu direspon cepat oleh Kapolres Bima Kota. Bahkan belakangan ini, telah menyeret dan menahan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah, ajudan Bupati Bima, Ruslan, S.Sos, dalam kasus dugaan penganiayaan dan oknum Pol. PP Kecamatan Langgudu diduga sebagai Pelaku pengerusakan rumah Syamsuddin pasca penganiayaan dilakukan. Sedangkan kasus dugaan pengancaman dan peno¬dongan dengan pistol yang diduga melibat¬kan Bupati Bima saat ini masih dalam taha¬pan penyelidikan dan pengambilan kete¬rangan saksi. Dari tujuh orang saksi yang sudah diperiksa, diakuinya hanya tiga orang saja yang menyatakan melihat benda yang diduga mirip sanjata api, sehingga Kepolisian belum bisa menyimpulkan kebe¬naran dugaan pengancaman dengan senjata api itu. Makanya, polisi membutuhkan waktu sampai diperolehnya keterangan sak¬si yang tetap. “Pada prinsipnya, kami te¬tap akan menyelesaikan kasus itu sesuai aturan dan mekansime yang ada,” tambahnya. Sementara itu, Pengamat Hukum kela¬hiran Kota Bima, Drs. Arif Sukirman, MH, mengungkapkan adanya keseriusan Kapol¬res Bima Kota dalam mengungkap dugaan kasus pengancaman dan penodongan dengan senjata api yang dituduhkan ke Bupati Bima. “Kalau bicara keseriusan saya pernah mendengar bahwa Kapolres Bima dan Kapolresta Bima sama-sama seriusnya di wilayah hukum masing-masing, apalagi ajudan Bupati Bima, sudah dilakukan pena-hanan. Dari situlah pintu masuk sehingga saya berani katakan bahwa proses hukum¬nya serius,” ungkap pria yang juga Dosen STISIP Mbojo ini kepada Garda Asakota, Sabtu (28/7). Diamatinya, proses hukum atas pengaduan warga masyarakat itu sudah semakin jauh masuk ke ranah hukum, tinggal sekarang masyarakat menunggu turunnya surat ijin pemeriksaan dari Presiden RI terhadap pemeriksaan Bupati Bima. Pihaknya berharap siapapun yang mencoba melawan hukum atau mencoba melakukan penganiayaan dan mengancam seseorang itu harus dimintai pertanggung-jawaban secara hukum. “Dan saya juga berharap hukum tidak memandang orang yang melanggar hukum, apakah rakyat biasa atau pejabat Negara sekalipun,” imbuhnya. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update