-->

Notification

×

Iklan

Guru Sukarela Asal Lambu Pertanyakan Tunjangan Fungsional

Wednesday, August 1, 2012 | Wednesday, August 01, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-08-01T03:44:43Z
Justru Yang Dibayarkan Guru Baru Mengabdi  
Bima, Garda Asakota.-
Salah satu guru sukarela TK Sekar Mutiara, Sukarti (40-thn) asal Desa Lambu Kecamatan Sape Kabupaten Bima, mempertanyakan tunjangan fungsional di tahun 2012 yang seharusnya ia dapatkan. Wanita yang sudah mengabdikan diri selama delapan tahun ini justeru mengung¬kapkan namanya tidak tercover dalam format yang diumumkan oleh pihak Dikpora Kabupaten Bima, padahal dia sudah meng¬ajukan
SK pengabdiannya sebagai guru sejak tahun 2004 di Sinar Mutiara, dan SK baru yang diperolehnya di TK Sekar Mutiara. Padahal seingatnya, pada waktu pengumuman nama-nama guru sukarela penerima tunjangan dan pencairan Bantuan Operasional (BOP) tahap petama yang dihelat di SMPN-6 Kota Bima, namanya dibacakan sebagai penerima bantuan terse¬but. Bahkan pejabat Dikpora yang biasa disapa Ibu Nis menelpon dan memberitahu¬kan¬nya bahwa ia dipastikan akan menerima tunjangan itu. “Begitupun melalui Kasi Pendidikan Non Formal, H. Jaharudin, saya diminta untuk membawa buku rekening, namun saya katakana yang harus membawa buku tersebut merupakan perwakilan dari Gugus sehingga buku rekening saya dititipkan lewat perwakilan Gugus, Ibu Habibah. Belakangan, ketika diumumkan tiba-tiba nama saya tidak ada sebagai penerima bantuan,” bebernya kepada Garda Asakota, Senin (23/7). Karena merasa tidak puas, pihaknya mencoba mendatangi kantor Dikpora Kabupaten Bima dan menanyakan langsung kepada pihak terkait tidak tercovernya dia sebagai penerima tunjangan fungsional. Justeru setelah melakukan klarifikasi, dirinya mendapat jawaban, namanya tidak tercover lantaran tidak mempunyai SK SD dari sekolah tempatnya mengajar. “Yang membuat saya aneh, ibu Habibah justru yang mendapatkan tunjangan fung¬sional, padahal setahu saya, ibu Habibah tersebut sudah tidak mengajar selama 4 tahun dan baru aktif kembali mengajar pada tahun 2012 sekarang. Kok bisa langsung dapat,” cetusnya heran. Pihak Dikpora Kabupaten Bima melalui Kasi Pendidikan Non Formal, H. Jaharudin, yang dimintai tanggapannya menjelaskan bahwa data awal penerima tunjangan fung¬sional didapatkan pihaknya melalui UPTD Dikpora Kecamatan Lambu. Kemudian setelah data-data itu sampai pada pihaknya, maka dilakukan verifikasi kembali apakah memenuhi syarat atau tidak. “Jika meme¬nuhi syarat maka akan kita kirimkan ke Dikpora Propinsi dan di sana akan menerus¬kan lagi ke Pusat. Dan hasil akhir-nya, bagi penerima tunjangan fungsional itu ditentu¬kan oleh Pusat, jadi bukan kami,” kilahnya. Mengenai nama ibu Sukarti yang disebut sebagai penerima tunjangan di SMPN-6 Kota Bima dibantahnya. “Itu tidak benar, kami tidak pernah menyebut namanya, karena kita tidak mempunyai wewenang untuk mengumumkan nama penerima tun¬jangan fungsional sebelum SK dikeluarkan, karena SK tersebut merupakan SK peneta¬pan dan langsung dari kementerian Pusat. Sedangkan syarat penerima tunjangan harus mengajar maksimal melalui jam pelajaran yang telah ditentukan, mengajar sejak tahun 2005 dan mempunyai NUPTK. Sedangkan yang kami terima persyaratan dari ibu Sukarti yaitu SK di sekolah baru tempat ia mengajar dan itu di tahun 2007, jadi sudah gugur dalam persyaratan,” kata¬nya. Sedangkan mengenai guru sukarela lainnya, Habibah yang dosorot mendapat¬kan tunjangan fungsional meskipun sudah pernah berhenti mengajar, H. Jaharuddin justru mempersilahkan kepada pihak UPTD saja. “Kami hanya menerima bahannya saja yang telah diajukan oleh masing-masing UPTD di tiap Kecamatan,” ujarnya beralasan. (GA. 334*)
×
Berita Terbaru Update