-->

Notification

×

Iklan

Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka, Hendak di SP3?

Friday, June 8, 2012 | Friday, June 08, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-06-08T03:03:32Z
Kota Bima, Garda Asakota.- 
Kasus Sumur Bor di Dinas Pertanian Kabupaten Bima menarik dikaji disisi hukumnya dimana Kejaksaan Negeri Bima telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan/korupsi proyek sumur bor di Dinas Perta¬nian Kabupatenn Bima beberapa waktu lalu, namun belum dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Raba Bima. Padahal menurut Penasehat Institut Transparansi Kebijakan Bima NTB, Al-Imran. SH, penetapan tersangka dalam kasus tersebut mulai Januari 2011.
Dijelaskannya bahwa, dari dua item kasus dugaan penyimpangan pelaksanaan sumur bor yakni di Kecamatan Lambu (2007) dan Langgudu (2008), baru ditetap¬kan empat tersangka. Mereka itu adalah, Pimpro proyek pengadaan sumur bor (PPTK) tahun 2007, inisial TY dua kon¬traktor, Ad dan Im serta seorang Pengawas, Sy Sedangkan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) belum ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian oleh pihak Kejaksaan Negeri Bima melalui Kasi Pidsus saat itu bahwa penyidikan kasus pengadaan sumur bor yang merugikan Negara ratusan juta rupiah itu akan digenjot awal Januari 2011. “Penyidik akan segera melakukan pemeriksaan secara mendalam,” ungkap pria yang bakal pindah tugas ke Kejari Madiun Jawa Timur ini. Ketika disinggung alasan tidak dijadikannya KPA sebagai tersangka, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) ini mengaku sebagai penanggungjawab proyek ‘nasib’-nya akan ditentukan bila para tersangka diperiksa dalam tahapan penyi¬dikan nantinya. “Kalau memang hasil penyi¬ dikan mengarah pada KPA, maka ditetap¬kan sebagai tersangka. Itu tergantung hasil penyidikan nantinya,” ungkap Al-Imran, kepada Garda Asakota, Senin (4/6). Di satu sisi hasil audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bima dalam kasus Proyek Sumur Bor yang di maksud tidak ditemukan adanya indikasi dugaan Keru¬gian Negera, tentunya hasil audit tersebut akan menghambat lajunya perkara pidana kasus dugaan korupsi, karena hasil audit Inspektorat adalah bagian dari acuan hukum bagi Penyidik Kejaksaan Negeri Bima ada beberapa contoh kasus dugaan korupsi yang telah usai di persidangkan di Pengadilan Negeri Bima atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nusa Tenggara Barat misalnya kasus dugaan korupsi Ahmad Samaila dalam APBD Kab Bima Tahun 2004 dan Kasus H. Djalil dugaan korupsi APBD Kota Bima tahun 2006, kasus tersebut adalah hasil audit/pemeriksaan Inspektorat. Kasus proyek pengaspalan jalan Donggo Bolo Kabupaten Bima yang ditangani oleh Kepolisian Resort Kota Bima beberapa tahun lalu dan sudah menetapkan dua orang tersangka, karena disebabkan dilakukan audit oleh salah satu Unisversitas di NTB yang belum diakui oleh Negara walaupun hasilnya sudah ditemukan Kerugian Negara, kasus tersebut Akhirnya di SP3, mengingat tidak cukup alat bukti untuk dipersidangkan di Pengadilan. Kejaksaan Negeri Bima pun bukan salah telah menetapkan beberapa tersangka dalam hasil penyelidikan dan penyidikan, karena penyidik berdasarkan kebutuhan hukum dalam KUHAP pasal 183 bila sudah cukup minimal dua alat bukti sudah bisa menetapkan seseorang menjadi tersangka namun ketika dipadukan dengan undang undang tindak pidana korupsi pasal 2 dan 3 UU No.31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001yang diduga dilanggar (Tentang Pemberantasan Korupsi). Dalam Pasal 2 harus memenuhi unsur-unsur, setiap orang, memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, dengan cara melawan hukum, dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara. Pasal 3 harus memenuhi unsur-unsur, setiap orang, dengan tujuan menguntung¬kan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, mMenyalagunakan kewenangan, kesempatan atau sarana, yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dapat merugikan keuangan negara atau pereko-nomian Negara. Sejatinya, kata Al-Imran, dugaan korupsi dalam pasal 2 dan 3 ini harus ada kerugian Negara, di sisi lain hasil audit Inspektorat Kabupaten Bima sudah menyimpulkan tidak ditemukan kerugian Negara. Pihaknya, dari ITK Bima NTB mengharapkan Kepada Kejakasaan Negeri Bima harus intens melakukan Koordinasi dengan Kejati NTB untuk mendapatkan petunjuk selanjutnnya mengingat hal ini menyangkut nasib dan nama baik orang orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bima. “Analisis kami dari Institut Trans¬paransi Kebijakan Bahwa kasus tersebut belum bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor NTB karena disebabkan masih kontradiktif antara hasil penyidikan Penyi¬dik Kejaksaan Negeri Bima dan hasil Audit Inspektorat Kabupaten Bima. Kasus Proyek pengeboran tersebut sudah punya dasar hukum untuk dilakukan SP3, terkecuali Kejaksaan Negeri Bima mempunyai kehendak lain misalnya meminta pihak BPKP RI untuk melakukan Audit Ulang sampai ditemukan adanya Kerugian Negara, bila meragukam obyektifitas hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Bima, tapi juga selama ini hasil audit Inspektorat Kota maupun Kabupaten Bima sudah sering dijadikan acuan hukum oleh pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Bima dalam kasus kasus dugaan Korupsi,” katanya. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update