-->

Notification

×

Iklan

SMPN-4 Dompu Pungut Biaya Pengambilan SKHUN

Friday, June 22, 2012 | Friday, June 22, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-06-22T04:33:02Z
Dompu, Garda Asakota.- 
Kita kembali terhenyak dengan kenya¬taan dunia pendidikan di Kabupaten Dompu. Sampai saat ini ternyata pungutan untuk menebus Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), marak terjadi. Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, bentuk pungutan uang SKHUN ini beragam. Selain dalam bentuk permin¬taan uang tunai ada juga pihak sekolah meminta siswanya menyumbang bangku plastik.
Di SMPN-04 Dompu misalnya, untuk pengambilan SKHUN-pun harus dikenakan biaya. Beberapa guru sering mengatasnamakan tugas mulia mereka demi mendapatkan secuil rezeki dari muridnya sendiri. Padahal, mereka sudah digaji cukup oleh Departe¬men Pendidikan Nasional. Bukankah gaji itu sudah dihitung berdasarkan standar kehidupan? Ini ironis. Usai mengenyam pendidikan di bangku SMP, orangtua siswa pun masih akan dibebani biaya ketika si anak meminta lanjut ke Sekolah Menengah Atas ( SMA). Begitu juga bagi anaknya yang ingin melanjutkan sekolah di pergu¬ruan tinggi, tetap butuh biaya. Kasek dan Guru juga harus sadar itu! Sehingga tak bijak rasanya orangtua siswa itu dibebani biaya untuk menebus SKHUN. Pemberlakuan uang terima terima kasih siswa kepada guru semestinya seikhlas hati siswa. Tidak seharusnya ada patokan dari pihak sekolah, namun H. Muhammad Ali, BA (Kasek, red) dan jajaran Guru SMPN 04 Dompu diduga mematok biaya, sehingga banyak siswa yang merasa terbebani dengan harus dibayarnya untuk pengambilan SKHU. Menyikapi hal ini, Kasek SMPN 04 Dompu H. Muhmmad Ali, BA, ketika di¬te¬mui wartawan koran ini mengakui pengam¬bilan SKHU tersebut dikenakan biaya senilai Rp55.000/siswa, uang tersbut menurutnya untuk digunakan penimbunan lapangan upacara yang tiap hujan selalau tergenang air. Namun ditegaskannya bahwa, pungutan uang itu tidak ada paksaan. Bagi siswa yang tidak mampu, kata dia, bisa mengambil SKHU tanpa biaya dan itu-pun sudah dilakukan sosialisasikan sebelum pengumuman kelulusan kepada wali mu¬rid. Sementara itu, Kadis Dikpora Kabu¬paten Dompu melalui Kabid. Dikmen, Dra. Hj. St. Nafisah, MSi, menyesalkan apa yang dilakukan Kasek SMPN 04 Dompu. “Tidak ada aturan untuk pengambilan SKHU dan Ijazah itu harus memakai uang,” sesalnya. Pihaknya berjanji akan menanyakan langsung persoalan itu kepada Kasek, H. Muhammad Ali, terkait dengan kebenaran informasi tersebut. “Kita akan cros-cek, sebab pengutipan uang untuk pengambilan SKHUN itu merupakan perbuatan melanggar hukum. Tidak ada aturan yang melegitimasi pengutipan uang SKHUN,” tandas Hj. St. Nafisah. (GA. 555* )
×
Berita Terbaru Update