-->

Notification

×

Iklan

Sejumlah Fraksi Dewan Tolak Perubahan Pasal Tentang Penemu SBW

Friday, June 22, 2012 | Friday, June 22, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-06-22T04:45:35Z
Bima, Garda Asakota.- 
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda Nomor 04 tahun 2000 tentang Penge¬lolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, Nurdin Amin, menjelaskan pihaknya saat ini sedang membahas materi-materi perubahan Raperda yang diajukan oleh pihak Pemkab Bima tentang pengelolaan dan pengusahaan SBW. “Saat ini kita sedang mengumpulkan aturan-aturan lain yang mengatur tentang pengelolaan
dan pengusahaan SBW. Disamping nanti kami juga akan intens melakukan langkah-langkah konsultatif menyangkut hal ini kepada pihak-pihak terkait,” terangnya kepada wartawan media ini. Menyangkut keinginan Pemkab Bima merubah pasal yang berkaitan dengan penemu Sarang Burung Walet sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Perda Nomor 4 tahun 2000, pria yang akrab disapa Digon ini menilai bahwa keinginan pihak eksekutif itu merupakan keinginan yang wajar sepanjang memiliki alas hukum yang sah. Hanya saja, pada saat penyampaian peman¬dangan umum (PU) fraksi terkait dengan pengajuan draft raperda ini, fraksi kami mempertanyakan alas hukum eksekutif untuk melakukan perubahan khusus pasal yang mengatur tentang penemu SBW ini. Dan pihak eksekutif tidak memberikan jawabannya secara jelas. Sehingga nanti pada proses pembahasannya di Pansus akan kita lihat lagi secara jeli,” tegasnya. Pembahasan Raperda ini direncanakan dapat diselesaikan dalam waktu sepuluh hari. Akan tetapi, pihaknya mengaku deadline waktu yang diberikan oleh lembaganya itu tidak akan mampu dikejar sesuai target yang diharapkan karena diperkirakan pem¬bahasan materi Raperdanya yang membu¬tuhkan kajian-kajian yang mendalam. “Kami nanti akan meminta penambahan waktu,” tegasnya. Sebelumnya, Fraksi Pelopor Kebang¬kitan Demokrasi Indonesia Raya (F-PKDIR), pada saat penyampaian peman¬dangan umum (PU) Fraksi terhadap penga¬juan Raperda Nomor 04 tahun 2000 pada saat Paripurna ke-III secara tegas mengha¬rapkan kepada pihak Pemkab Bima agar dalam pengajuan Raperda tentang SBW ini tidak mendasarkan diri pada maksud atau keinginan tertentu untuk melakukan penyesuaian atau menjustifikasi sejumlah kebijakan sebelumnya yang bertentangan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. F-PKDIR juga mengkritisi pencantuman istilah penemu pertama dalam draft yang diajukan pihak eksekutif sebagaimana tertulis dalam draft Pasal 1 angka 1 huruf M. Begitu pun dengan rencana perubahan Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan perubahan dari ketentuan pada Perda Induk, sementara ayat (4) didalam Raperda itu juga dihapus. F-PKDIR mem¬pertanyakan pengajuan Raperda perubahan Kedua atas Perda Nomor 04 tahun 2000 yang menghapus atau meniadakan secara halus hak-hak penemu gua SBW, salah satu contohnya sebagaimana yang ditemukan di Kecamatan Sape. F-PKDIR menegaskan, penemuan gua SBW di Kecamatan Sape sudah mendapatkan keputusan PN Raba Bima untuk mewarisi hak pengelolaannya. “F-PKDIR mengingatkan Pemda untuk kembali mempelajari kata demi kata sebagai dasar awal Perda Nomor 04 tahun 2000. Untuk itu, F-PKDIR meminta agar Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) tidak perlu dilakukan perubahan dan tetap mengacu pada Perda Induk yakni Perda Nomor 04 tahun 2000,” tegas F-PKDIR yang diketuai oleh Nurdin Amin ini. Senada dengan F-PKDIR, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Bima juga secara tegas menolak perubahan Pasal 3 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Perda Nomor 04 tahun 2000. “Begitu pun pada materi angka 3 Pasal 4 ayat (1) dari draft yang diajukan berbunyi “SBW yang ada di habitat alami dan diluar habitat alami dapat dikelola dan diusahakan atas izin Bupati, menurut pandangan F-PAN per¬lu ditambahkan kalimat “dengan persetu¬juan DPRD”, tegas Jubir F-PAN. F raksi Karya Nurani yang merupakan koalisi Partai Golkar Kabupaten Bima dan Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Bima juga menolak perubahan Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Perda Nomor 04 tahun 2000 ini. “Menurut Fraksi Karya Nurani tidak perlu dilakukan perubahan,” ujar Jubir Fraksi Karya Nurani DPRD Bima yang diketuai oleh Wahyudin, S. Ag. (GA. 211*).
×
Berita Terbaru Update