-->

Notification

×

Iklan

Rubah Perda SBW, Bupati Ingin Hilangkan Ahli Waris Penemu

Friday, June 8, 2012 | Friday, June 08, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-06-08T03:07:14Z
Mataram, Garda Asakota.-
Jangan sekali-sekali Melupakan Sejarah. Begitu kira-kira pene¬gasan Soekarno, Presiden RI Per-tama, terhadap gene¬rasi penerus bangsa. Kalimat bertuah ini pun kembali digaung¬kan oleh Ketua DPD II Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Kabupaten Bima, Drs. HM. Najib HMA., disaat getolnya keinginan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima ingin melakukan perubahan terhadap ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun tahun 2000 pasal 3 ayat (2) yang menga¬tur tentang prioritas penemu atau ahli waris penemu dalam pengelolaan sarang burung wallet. “Niat dan langkah yang diambil
Ferry Zulkarnain ini sama halnya dengan menghi¬lang¬kan hak-hak yang dimiliki oleh ahli waris keluarga penemu. Meski seolah-olah secara normative, ketentuan tentang hak penemu itu tetap dicantumkan dalam Perda peruba¬han itu. Akan tetapi secara substantive dalam tataran aplikatifnya, hak-hak penemu yang pada Perda sebelumnya diakui, kini dihilangkan oleh Ferry,” papar Najib kepada wartawan media ini, Senin (04/06). Betapa tidak, dalam Perda perubahan, khususnya pada Pasal 3 ayat (1), (2), dan (3), “Penemu pertama Sarang Burung Walet (SBW) di habitat alami wajib melaporkan penemuannya kepada Bupati dengan diser¬tai surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh Camat setempat untuk dibuatkan surat pengesahan atas penemuan¬nya dan dibuatkan surat penunjukkan lang¬sung atas penemuannya pada periode per¬tama pengelolaan wallet tersebut”. “Artinya pengesahannya dilakukan oleh Pemda, bukan oleh Pengadilan sebagaimana dalam ketentuan sebelumnya,” terangnya. Kemudian pada ayat (2) diatur “Penemu pertama SBW sebagaimana diatur pada ayat (1) diberikan prioritas untuk mengelola dan mengusahakan SBW untuk periode perta¬ma. Selanjutnya akan dilakukan pelelangan secara terbuka”. Menurutnya ketentuan ini yang sifatnya sangat politis dan terkesan ingin menghilangkan hak-hak dari ahli waris penemu SBW. “Ketentuan ini yang kami nilai seolah-olah telah mengakomodir hak ahli waris penemu namun pada kenyataannya adalah ini merupakan trik atau strategi untuk menghilangkan prioritas pengelolaan pada ahli waris penemu. Dan ketika Perda ini dijalankan, maka ruang-ruang untuk ahli waris penemu ini benar-benar secara hukum itu sudah ditutup. Dalam konteks ini, hukum dimanfaatkan untuk memenuhi ambisi politik dan kepentingannya dalam memberangus hak-hak ahli waris penemu. Dan benar-benar kami sangat kecewa terhadap strategi Pemkab Bima yang ingin menghilangkan hak-hak ahli waris penemu ini,” sesal Najib. Padahal, pada Perda sebelumnya khusus ayat (2) ini dikatakan “Penemu SBW seba¬gai¬mana dimaksud pada ayat (1) diberikan prioritas dalam mengelola dan mengusaha¬kan SBW”. “Jadi tidak ada lagi ketentuan seperti sekarang ini yang berbunyi selanjut¬nya akan dilakukan pelelangan secara ter¬buka. Inilah yang biasa saya sebut dengan istilah ‘bermain cantiknya’ Ferry Zulkar¬nain ini. Sehingga kalau orang yang betul-betul awam pemahaman hukumnya pasti akan mengatakan pasal ini bagus dan sangat akomodatif dan secara sepintas tidak ada yang dirubah karena penemu masih tetap diakomodir meski hanya untuk pengelolaan dan pengusahaan pertama. Padahal dalam kenyataannya ini ketentuan yang sangat memberangus hak-hak penemu dan ahli warisnya,” tegasnya lagi. Selanjutnya pada ayat (3) Perda sebelumnya disebutkan “Penemu SBW dapat bekerjasama atau menyerahkan pengelolaan dan pengusahaannya kepada pihak lain,” dan dirubah yakni “Penemu pertama SBW dapat beker¬jasama atau menyerahkan pengelolaan dan pengusahaan SBW kepada pihak lain dengan persetujuan Bupati,”. “Sehingga kesimpulan kami, Perda baru yang diajukan oleh Ferry Zulkar¬nain ini benar-benar memberangus hak-hak penemu dan ahli waris dalam pengelolaan dan pengusahaan SBW. Lalu pertanyaannya sekarang adalah apa gunanya penemu itu kalau hak-haknya dihapus oleh Perda ini?. Memang kelihatannya Ferry Z ingin memperlihatkan adanya keberpihakan dia terhadap hak-hak ahli waris penemu SBW. Akan tetapi secara rielnya dalam tataran aplikatifnya hak-hak itu dihilangkan. Bisa dilihatkan, bagaimana triknya dia (Ferry Z, red.) memberikan hak pengelolaan dan pengusahaan SBW itu pada kesempatan pertama paska penemuannya. Namun, setelah itu dilakukan tender secara terbuka. Faktanya adalah SBW Kecamatan Sape ini telah ditemukan oleh Sekh TGH. Muhammad Djafar (Kakek HM. Najib HMA) pada tahun 1802 pada masa Sultan Salahuddin berkuasa dan telah dikelola oleh keluarga dan ahli waris pene¬mu serta beberapa orang diluar dari ahli wa¬ris penemu. Bahkan pada Perda sebelumnya yakni Perda nomor 04 tahun 2000 sudah mengakui adanya hak-hak penemu dan ahli waris penemu ini. Namun, hal ini kan tidak pernah dilaksanakan oleh Ferry Zulkarnain. Hal inikan kelihatannya seperti orang bersilat lidah saja. Dalam artian, penemu tidak dihapus, namun kenyataannya secara nalar hukum kami, penemu atau ahli waris penemu ini dihapus oleh Ferry Z,” nilai Najib. Sebagaimana diketahui, Presiden RI melalui arahannya tertanggal 1 September 2005 No. B. 582. / M.Setneg.9/2005 tentang Sarang Burung Walet dan ditujukan kepada Menteri Kehutanan mengharapkan agar pengelolaan SBW dikembalikan kepada masyarakat penemu, pewaris, atau pihak lain yang memperoleh pengalihan hak. “Namun, di Kabupaten Bima. Arahan Presiden RI ini ternyata tidak pernah diindahkan secara baik. Bahkan saat sekarang ini justru hak-hak penemu dan ahli waris hendak diberangus oleh Pemkab Bima,” tandas Najib. (GA. 211*)
×
Berita Terbaru Update