-->

Notification

×

Iklan

Perwakilan DPRD Gagal Bertemu Komisioner KPU

Friday, June 22, 2012 | Friday, June 22, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-06-22T04:49:18Z
Baharuddin: Pertemuan Belum Final 
Bima, Garda Asakota.-
Lembaga mana yang punya Kewe¬nangan Membatalkan Pasangan Pemilu¬kada yang Terbukti Money Politics..???. Memastikan hal itu, Komisi I DPRD, Pimpinan Dewan, dan KPUD Kabupaten Bima, Kamis kemarin (14/6), berangkat ke KPU Pusat, dalam rangka klarifikasi kasus Pilkada Kabupaten Bima yang sudah berjalan kurang lebih dua tahun pasca pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bima terpilih, Ferry Zulkarnain dan Syafruddin HM. Nor. Namun sayangnya, perwakilan lembaga
Dewan itu gagal bertemu dengan seluruh Komisioner KPU Pusat, dan hanya diterima oleh Kabiro Hukum KPU, Samsul Bahri. Sedangkan para anggota KPUD Bima, satupun tidak ada yang nongol. “Pertemuan belum final, karena belum ada satupun anggota KPU Pusat yang menerima kehadiran kami. Anggota KPU tujuh orang itu sudah ke luar daerah,” ucap Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Baharuddin Ishaka, Jumat siang (14/6). Mereka di Jakarta hanya diterima oleh Kabiro Hukum KPU Pusat, Samsul Bahri. Di hadapan Kabiro, Ketua Komisi I menyampaikan tiga point penting yang harus dijelaskan secara langsung oleh KPU Pusat. Tiga point penting yang menjadi misi utama Komisi I DPRD adalah yang pertama, terkait dengan lembaga mana yang seharusnya mempunyai gawe untuk membatalkan pasangan Kepala Daerah yang sudah terbukti Money Politics. “Kita akan klarifikasi, lembaga mana yang punya kewenangan membatalkan,” ungkapnya. Selanjutnya, kata dia, point kedua yang diklarifikasi pihaknya yakni berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat KPU yang selama ini menjadi ‘tameng’ KPUD untuk tidak melakukan pembatalan. “Melalui KPUD surat KPU itu secara fisik sudah diserah¬kam kepada Komisi I. Namun untuk keabsahannya kami harus mengecek lang¬sung ke KPU Pusat, apakah benar asli atau tidak,” cetusnya seraya menambahkan bah¬wa, point ketiga yang diklarifikasi adalah contoh kasus hasil Pemilukada Buton Utara (Butor) dimana pasangan Bupati/Wabup ter¬pilih yang sudah dilantik, akhirnya diba¬talkan oleh KPUD setempat hingga berbun¬tut pada dihelatnya Pemilukada ulang. “Apa¬ kah pembatalan itu karena Money Politik atau berdasarkan putusan MK, itu yang akan kita klarifikasi,” ucap Baharuddin. Menanggapi hal itu, Kabiro Hukum KPU tidak memberikan tanggapannya, namun dirinya berjanji akan menyampaikan aspirasi itu kepada Komisioner KPU. Menariknya pula, pihak Biro Hukum tidak bisa memastikan apakah surat KPU No: 489 yang diduga palsu oleh pihak Dji Sam Su, asli atau tidak. “Kata Kabiro Hukum, surat itu harus dijawab melalui rapat pleno antara anggota KPU karena menyangkut institusional. Biro hokum tidak menyatakan ada atau tidaknya surat itu, tapi dia hanya menyampaikan masalah itu dijawab melalui rapat pleno KPU,” tegasnya seraya menam¬bahkan bahwa pihak Biro Hukum berjanji akan memperhatikan aspirasi yang disampaikan karena sifatnya kasusnya berskala Nasional. “Kasusnya masuk skala Nasional,” ucapnya. Baharuddin menegaskan bahwa, upaya yang dilakukan oleh Komisi I DPRD ini menyikapi desakan dari elemen masyarakat yang menghendaki pembatalan pasangan Fersy (Ferry-Syafruddin) karena terbukti Money-Politics. “Hal ini, karena masih ada elemen masyarakat yang masih persoalkan kasus Pilkada Kabupaten Bima 2010. Sebab bila tidak ada penyelesaian, maka dipastikan akan memicu kerusuhan baru,” katanya seraya menegaskan bahwa, keberangkatan Komisi I DPRD ke KPU Pusat itu tidak sendiri, akan tetapi turut didampingi unsur Pimpinan Dewan dan KPU Kabupaten Bima. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update