-->

Notification

×

Iklan

Pemprop NTB Galakkan Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil

Friday, June 22, 2012 | Friday, June 22, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-06-22T04:28:32Z
Mataram, Garda Asakota.- 
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian. Negara berkewajiban menye¬dia¬kan lapangan pekerjaan bagi warga negaranya serta menjamin kehidupan yang layak sebagai bagian dari hak dasar manusia yang dibawa sejak lahir. Pernyataan itu dilontarkan oleh kepala Dinas Social Kepen¬dudukan dan Catatan Sipil NTB Drs. Bachrudin saat menggelar jumpa pers dengan wartawan di Aula Media Center Pemprov NTB, Jumat (15/6), yang mem¬bahas terkait
keberadaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) yang ada di NTB. Bachrudin mengatakan, meskipun bangsa Indonesia telah merdeka 65 tahun yang lalu, ternyata masih banyak warga Negara yang masih belum merdeka dalam hal mereka belum terlibat langsung dalam proses pembangunan yang ada. Menurut¬nya, hal ini disebabkan karena mereka berada jauh pada lokasi terpencil dari pusat pemerintahan Kecamatan dan Desa. “Mereka ini masuk dalam komunitas adat terpencil (KAT),” kata Bachrudin. Pemprov NTB melalui dinas sosialnya, lanjut Bachrudin, telah berupaya maksimal dalam memberikan konstrbusi pada masyarakat KAT yang ada di NTB. Hal ini menurutnya dimaksudkan untuk mencipta¬kan rasa keadilan pada seluruh masyarakat yang ada, dan memberikan kesejahteraan pada masyarakat KAT itu sendiri. Dijelaskannya, KAT di NTB dibagi menjadi tiga criteria, yang pertama komuni¬tas adat terpencil yang hidupnya bergantung semua pada alam. Kelompok ini, menurut¬nya, bisa dikatakan masih primitive dan untuk mempertahankan hidup atau mem¬peroleh makanan, mereka berburu dihutan sekitar tempat mereka tinggal. Yang kedua adalah komunitas adat terpencil yang hidupnya bergantung pada alam dan hasil usahanya sendiri. Mereka ini, kata Bachrudin, bisa dikatakan sudah agak modern karena kehidupannya telah dipengaruhi budaya luar walau mereka tidak sepenuhnya bergaul dengan komunitas luar diluar area mereka. “Dan yang ketiga adalah komunitas adat terpencil yang hidupnya sudah modern,namun daerah yang mereka tempati berada jauh dari pusat pemerintahan ataupun keramaian,” terangnya. Oleh karenanya, lanjut Bachrudin, Pemerintah Pusat melalui dana APBN telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp3 milyar per tahun untuk pemberdayaan masyarakat KAT yang tersebar dibeberapa Kabupaten yang ada diseluruh wilayah NTB. Adapun Pemberdayaan pada masyarakat KAT menurutnya difokuskan pada tiga aspek utama, yaitu Daya Manu¬sia yang berkaitan dengan peningkatan kualitas sumber daya KAT. Daya lingkungan yang berkaitan dengan penataan system lingkungan yang menja¬min warga KAT agar mampu meningkatkan mutu hidupnya, serta terlindunginya hak dasar dan terpeliharanya budaya local sebagai sala satu unsur kearifan local. Dan yang ketiga, lanjutnya, adalah daya usaha yang berkaitan dengan penataan sumber-sumber ekonomi yang mampu menjamin warga KAT terpenuhi kebutuhan dasarnya. Kemudian, yang menjadi sala satu kendala pemerintah pada masyarakat KAT menurutnya adalah kurangnya akses pendidikan yang berujung pada tingginya angka buta huruf serta putus sekolah. Hal ini katanya diakibatkan karena pemaha¬manan masyarakat yang masih minim serta letak sekolah yang jauh dari pemukiman mereka tinggal. “Untuk itu, dinas social telah berkoordinasi dengan Dikpora NTB untuk bagaimana mengambil langkah kongkrit agar masyarakat KAT bisa segera mendapatkan fasilitas ataupun akses pendidikan dan hidup mereka bisa terarah layaknya masyarakat lain yang sudah lebih duluan modern,” tandasnya. (Joni)
×
Berita Terbaru Update