-->

Notification

×

Iklan

Dipertanyakan, Sisa Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru SMA

Wednesday, May 2, 2012 | Wednesday, May 02, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-05-02T06:18:09Z
Bima, Garda Asakota.-
Jajaran guru lingkup Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kecama¬tan Sape tingkat SMA, mengeluhkan lam¬batnya pencairan sisa pembayaran tun¬jangan Sertifikasi Guru sebesar 10 persen untuk tahun 2011 dan 1 bulan untuk tahun 2010 silam. Salah seorang guru penerima tunjangan sertifikasi yang enggan dikoran¬kan namanya Jumat (27/4), mempertanya¬kan keterlambatan tersebut. “Ada apa ini?, kok sampai sekarang tunjangan sertifikasi kami yang 10 persen tahun 2011
hingga kini belum terbayarkan,” ujarnya kepada Garda Asakota. Kondisi ini diakuinya, berbeda dengan sisa 10 persen tunjangan sertifikasi tahun 2011 untuk guru SD dan SMP yang telah lama terbayarkan. “Sedangkan untuk guru SMA belum terbayarkan dan hal ini saya nilai ada semacam diskriminasi,” katanya. Diakuinya, bila diuangkan sisa dari 10 persen itu menjadi Rp2 juta per orang. Makanya, pihaknya tetap akan mempertanyakan dan mempersoalkan hal itu, karena sisa tunjangan sertifikasi yang belum terbayarkan merupakan hak mereka. “Jelas dong kami tetap akan menuntut, itu-kan hak kami. Bayangkan, berapa jumlah guru yang ada se-Kabupaten Bima, khususnya mereka yang mengajar di tingkat SMA, bisa mencapai angka ratusan juta rupiah,” timpalnya. Untuk itu, pihaknya berharap kepada Pemerintah agar memiliki niat baik untuk memberikan hak-hak guru. Karena hal ini, kata dia, berkaitan erat dengan upaya peningkatan mutu pendidikan kedepan (forward linkage) dan kaitan kebelakang (backward linkage). “Forward linkage merupakan syarat utama untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang maju, modern dan sejahtera. Sejarah perkembangan dan pembangunan bangsa-bangsa mengajarkan pada kita bahwa bangsa yang maju, modern, makmur, dan sejahtera adalah bangsa-bangsa yang memiliki sistem dan praktik pendidikan yang bermutu. Backward linkage berupa bahwa pendi¬di¬kan yang bermutu sangat tergantung pada keberadaan guru yang bermutu, yakni guru yang profesional, sejahtera dan bermartabat. Di sisi lain perlu diketahui bahwa Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah meme¬nuhi standar profesional guru. Guru profe¬sional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas,” paparnya panjang lebar. Makanya, jika hak guru-guru itu belum juga terbayarkan, dirinya menegaskan komitmen guru-guru SMA se-Kecamatan Sape untuk mempertanyakan hal itu secara missal di kantor Pemkab Bima. (GA. 333*)
×
Berita Terbaru Update