-->

Notification

×

Iklan

Diduga Pengguna Narkoba, Empat Warga Bima Dibekuk Polisi

Tuesday, May 15, 2012 | Tuesday, May 15, 2012 WIB | 0 Views Last Updated 2012-05-15T07:43:30Z
Kota Bima, Garda Asakota.-
Setelah sebelumnya, Sabtu lalu (4/5) di lingkungan Lewirato Kota Bima, Satuan Intelmob Polres Bima Kota berhasil me¬nang¬¬kap seorang mahasiswa berinisial Ar (23-thn) warga Sape Kabupaten Bima, yang dinyatakan positif pengguna Narkoba. Kembali, Satuan Intelmob bersama anggota dari Polres Rasanae Barat berhasil meringkus empat orang warga yang diduga kuat pengguna Narkoba. Penangkapan ini berlangsung di lingkungan Karara Kelura¬han Monggonao Kecamatan Mpunda Kota Bima,
Rabu (9/5). “Anggota kami dari Intelmob dan anggota Polsek Rasanae Barat berhasil meringkus empat (4) warga yang diduga sebagai pengguna Narkoba, tepatnya di Rt.06/ Rw.02 sekitar pukul 16:00 Kasat, Rabu (9/5), di Kelurahan Monggonao,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Iptu Abdullah, kepada sejumlah wartawan. Adapun keempat warga yang dibekuk itu adalah tiga orang warga lingkungan Karara yakni Bb (34-thn), Hi (29-thn) dan Lk (28-thn) dan satu orangnya lagi merupa¬kan orang luar Kota Bima Ar (31-thn). Keempat pelaku ini ditangkap saat sedang pesta miras di rumah salah satu warga yang ditangkap tersebut. “Ketika ditangkap mereka tidak melaku¬kan perlawanan, justeru di tempat pesta miras tersebut ditemukan juga barang bukti (BB) berupa Narkoba jenis shabu-sabu yang belum sempat mereka gunakan,” beber¬nya. Selain shabu-shabu, Polisi juga mendapatkan barang bukti lain berupa hand¬ phone, korek gas, dan alat suntik. “Setelah kami tangkap kami amankan di Polsek Rasanae Barat untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya. Iptu Abdullah meng¬aku, penangkapan para tersangka Narkoba ini dilakukan berdasarkan data yang dihim¬pun pihaknya sesuai laporan dari masyara¬kat. Setelah me¬lakukan pengintaian seminggu sebelumnya, akhirnya berhasil mengungkapnya. Akibat perbuatannya, keempat warga tersebut akan dikenakan pasal 111, ayat 1 UU No.35 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal delapan (8) tahun penjara. “tegasnya. (GA. 334*)
×
Berita Terbaru Update